
Mewujudkan Komitmen Anti Korupsi, KPU Kabupaten Badung Gelar Penyuluhan Anti Korupsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menggelar kegiatan penyuluhan bertema "Anti-Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Benturan Kepentingan dalam Rangka Penguatan Zona Integritas" pada Jumat, 19 September 2025 bertempat di kantor KPU Kabuten Badung. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif di lingkungan KPU. Dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Badung, Made Dibia Wibawa peserta penyuluhan mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya korupsi dan langkah-langkah pencegahannya.
Made Dibia Wibawa menjelaskan bahwa korupsi memiliki banyak bentuk, tidak terbatas pada tindakan suap atau penggelapan dana. Beberapa bentuk korupsi lainnya yang kerap terjadi antara lain gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, nepotisme, dan manipulasi data atau dokumen. Made Dibia juga menyoroti pentingnya menghindari benturan kepentingan, yakni kondisi ketika pegawai memiliki kepentingan pribadi yang bisa memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas. Dengan memahami bentuk-bentuk korupsi dan benturan kepentingan, peserta penyuluhan dapat lebih waspada dan proaktif dalam mencegah terjadinya korupsi.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Dengan menumbuhkan budaya integritas dan keterbukaan, melaporkan setiap bentuk gratifikasi secara resmi, menolak segala bentuk konflik kepentingan, mematuhi prosedur dan regulasi yang berlaku, serta membangun sistem pengawasan dan pelaporan internal yang kuat, KPU Kabupaten Badung berharap dapat menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.