Berita Terkini

Mengusung Tema Pendidikan Pemilih, RPP KPU Badung Diresmikan KPU RI

Mangupura-Keberadaan Rumah Pintar Pemilu (RPP) menjadi komponen penting dalam upaya melakukan pendidikan pemilih berkesinambungan dalam kepemiluan. KPU Badung dalam upaya memberikan pelayanan pendidikan pemilih kepada masyarakat di Kabupaten Badung utamanya kepada pemilih pemula atau kaum milenial, telah membentuk dan melakukan peresmian RPP di Kantor KPU Kabupaten Badung, Kamis (24/10/2019),. Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, dalam pembukaan sambutannya menyampaikan bahwa upaya KPU Badung tidak hanya menyajikan RPP dalam ruangan namun dibuat dalam bentuk Pojok Baca Pemilu di sekolah-sekolah menengah atas di Kabupaten Badung. "Sebagaimana arah kebijakan KPU, bahwa selain berwujud fisik, RPP membawa semangat menyebarluaskan informasi yang bertemakan pendidikan pemilih, kami hadirkan dalam bentuk Pojok Baca Pemilu di sekolah-sekolah menengah atas," kata Semara Cipta. Dalam acara peresmian RPP ini, KPU telah membentuk Pojok Baca Pemilu sebagai pilot project dipilih SMK PGRI 2 Badung dan SMK Pariwisata Dalung (Prada) dengan memasangkan alat peraga berupa poster, booklet pendidikan pemilih dan logo iconic Pojok Baca Pemilu di sekolah tersebut. Setelah menyampaikan sambutan, Anggota KPU RI Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Viryan, meresmikan dan membuka RPP KPU Kabupaten Badung dengan pemukulan kentongan bersama-sama disertai undangan dari pimpinan instansi terkait. Seluruh undangan yang hadir berkesempatan meninjau desain ruangan dan materi yang disajikan dalam RPP serta melakukan video conference dengan siswa-siswi sekolah SMK PGRI 2 Badung dan SMK Prada dari tempat Pojok Baca Pemilu mereka. Dalam RPP, Ketua KPU Kabupaten Badung memperkenalkan inovasi dan kreasi berupa warung pemilu dengan ornament mini bar dilengkapi menu dan botol bertuliskan frase kepemiluan, papan informasi elektronik RPP layar sentuh dengan permainan, photo booth studio mini untuk pembuatan video obrolan demokrasi (orasi), perangkat video conference, pojok kreasi sosialisasi, mural demokrasi dan ruang simulasi pemungutan suara. Hadir dalam acara ini, Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, Ketua, Anggota beserta Sekretaris KPU Provinsi Bali, Pimpinan SKPD Kabupaten Badung diantaranya Anggota DPRD, Kepala Badan Kesbangpol, Disdukcapil, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Jembrana, Tabanan dan Kota Denpasar, serta unsur TNI Polri di Kabupaten Badung, tokoh-tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan di Kabupaten Badung. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan makan siang prasmanan, serta sesi tanya jawab antara pimpinan KPU RI, KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten Badung dengan wartawan. FOTO KEGIATAN TERKAIT  

KPU BADUNG IKUTI RAKOR DOKUMEN PENCALONAN PEMILU 2019 DAN PILKADA 2020

Mangupura - KPU Kabupaten Badung mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Dokumen Pencalonan Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada 2018, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali, Selasa (22/10/2019).   Rakor yang dilaksanakan di Grand Inna Bali Beach mengundang Ketua, Divisi Teknis dan Penyelenggara, KSB Teknis dan Hupmas serta Operator SILOn KPU Kab/Kota se-Bali.   Dalam sambutan pembukaan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, menyampaikan beberapa hal penting berkenaan dengan persiapan menjelang pelaksanaan Pilkada 2020. Secara umum disampaikan pentingnya melakukan pengarsipan dokumen pemilu, pelayanan optimal kepada pihak yang membutuhkan data informasi, penugasan staf serta tindak lanjut pencairan anggaran bagi kab/kota yang akan melaksakan Pilkada.   Untuk divisi teknis, diharapkan sudah melakukan perencanaan proses pencalonan, menyesuaikan tahapan, serta antisipasi untuk menyikapi adanya revisi terhadap UU dan PKPU.   Hadir sebagai narasumber Kasubag Penghitungan dan Pemungutan Suara KPU RI Andi Bagus Makawaru dengan materi sinkronisasi dokumen pencalonan dengan aplikasi Silon. Penting bagi KPU untuk melakukan arsip dokumen pemilu khususnya pencalonan, tungsura dan rekapitulasi baik secara digital maupun hardcopy. Dokumen hardcopy tidak akan bertahan lama, apalagi jika ada pergantian struktur. Pengelola berikutnya akan kesulitan menemukan dokumen yang dibutuhkan karena tidak pernah dilakukan serah terima dokumen saat pergantian.   "Pengalaman inilah yang membuat kami terus mencoba menerapkan aplikasi dalam setiap tahapan, mempermudah pengarsipan secara digital dan dapat dilihat histori penginputan datanya" jelas Andi Bagus.   Selain digitalisasi arsip, juga disampaikan tahapan pengelolaan arsip aktif dan inaktif, penyelematan arsip, jadwal retensi arsip oleh Kasubag Pencalonan dan Penetapan Calon Terpilih KPU RI, Julianto Nugroho.   Selanjutnya Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggara, Luh Putu Sri Widyastini, didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan AA Gede Raka Nakula, memberikan arahan berkenaan dengan dasar hukum penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan serta alur pencalonan pada Pilkada 2020 mendatang.   Pada sesi diskusi disampaikan kendala yang dihadapi saat pengoperasian aplikasi Silon saat Pilkada dan Pemilu sebelumnya. Dari diskusi ini diharapkan ada perbaikan dari sisi aplikasi yang mempermudah operator dalam pengoperasiannya pada Pilkada 2020 mendatang.   FOTO TERKAIT :

KPU BADUNG SAMAKAN PERSEPSI TERKAIT SYARAT DUKUNGAN PERSEORANGAN

Mangupura-KPU Kabupaten Badung mengundang Bawaslu Kabupaten Badung untuk melakukan koordinasi terkait persiapan penetapan Jumlah Minimal dan Persebaran Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pilkada 2020 mendatang, Senin (21/10/2019) .   Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menyampaikan bahwa penyelenggara harus menyamakan persepsi berkenaan dengan dasar hukum yang digunakan sebagai pedoman penetapan syarat minimal.   “Penting dilakukan koordinasi karena sampai saat ini KPU belum menerbitkan Peraturan KPU Pencalonan. Disatu sisi sesuai dengan tahapan, penyelenggara dituntut  untuk menetapkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan yang ingin mengajukan diri sebagai pasangan calon pada 26 Oktober 2019.”   Menurut Bawaslu Kabupaten Badung yang dihadiri langsung oleh Ketua, I Ketut Alit Astasoma, untuk saat ini dasar yang dipergunakan sebagai dasar adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang. Dalam UU sudah jelas disebutkan ketentuan syarat jumlah penduduk yang tercatat dalam DPT, persentase dukungan serta  jumlah sebaran dukungan di tiap kecamatan.   “Jikapun nanti akan dikeluarkan peraturan yang baru berkenaan dengan pencalonan, maka dokumen yang sudah ditetapkan bisa dilakukan penyesuaian terhadap substansi materinya dan disampaikan kepada stakeholder” jelas Alit Astasoma.   Pada Pilkada Tahun 2020, syarat Partai Politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan Pasangan Calon berdasarkan pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD yang bersangkutan.   Untuk calon perseorangan, dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilu terakhir. Kabupaten Badung masuk pada kategori kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 harus didukung paling sedikit 8,5%”.   FOTO TERKAIT :  

KPU BADUNG TETAPKAN TAHAPAN PILKADA BADUNG TAHUN 2020

Mangupura- Sebagai langkah awal penanda dimulainya kegiatan menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menggelar rapat Penetapan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020. Dalam acara penetapan Pilkada Badung tahun 2020 yang dilaksanakan Jumat (18/10/2019) bertempat di Hotel Nirmala, sekaligus dirangkai dengan sosialisasi dan koordinasi kepada peserta rapat yang terdiri dari pimpinan OPD dilingkungan Pemda Badung, Camat dan Perbekel/Kepala Desa/Lurah se-Badung serta Partai Politik se-Badung. Dalam sambutannya, I Wayan Semara Cipta selaku Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan ucapan terimakasih terhadap jajaran OPD, Camat, Perbekel/Kepala Desa/Lurah dan stakeholder terkait yang telah turut serta menyukseskan perhelatan Pemilu 2019 dengan capaian tingkat partisipasi pemilih mencapai 87,22%. Tentu hasil ini merupakan kerja keras semua pihak yang telah membantu segala proses tahapan yang telah berlangsung dengan baik. “Selanjutnya sekali lagi kami memohon bantuan bapak/ibu pimpinan terkait untuk kembali membantu kami dalam rangka menyambut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tanggal 23 September 2020 mendatang, khususnya dalam tahap perekrutan badan adhoc di Camat dan Desa selaku kepanjangan tangan KPU Badung nantinya”, papar pria yang akrab dipanggil Kayun ini. Mengacu pada tahapan pilkada serentak tahun 2020 yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019, maka perekrutan badan adhoc ini mulai dilakukan bulan Januari tahun 2020. Dalam materinya, Semara Cipta menyampaikan pokok-pokok bahasan berkaitan pointer-pointer yang menjadi tupoksi dalam pelibatan instansi terkait khususnya dalam membangun sinergitas dan kerjasama semua pihak. Sinergitas bersama jajaran instansi Pemda Badung, Camat, Kepala Desa. Termasuk pihak keamanan dan Bawaslu serta tak kalah pentingnya adalah pelibatan publik/masyarakat itu sendiri. Dengan adanya capaian target partisipasi pemilih mencapai 85% untuk Pilkada Badung mendatang, Semara Cipta menyampaikan akan mengajak dan mengandeng elemen masyarakat adat, lembaga/asosiasi pariwisata, perkumpulan villa, usaha retail, dan yang lainnya dalam usaha pencapaian target tersebut. I Wayan Artana Dana selaku Divisi Sosialisasi KPU Badung turut menyampaikan keseluruhan tahapan dan program Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020 mendatang. Penetapan tahapan dan program Pilkada Badung 2020 dilakukan melalui mekanisme rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 serta Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020. Setelah dilakukan penandatanganan, Salinan dokumen penetapan selanjutnya disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Badung. FOTO TERKAIT :

KPU Badung Dukung Reformasi Birokrasi di Lembaga KPU

Reformasi birokrasi sebagai upaya merubah paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia, menjadi hal penting yang harus dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Paradigma tersebut, dari yang dilayani menjadi yang melayani, termasuk di lingkungan KPU Kabupaten Badung. Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam sosialisasi reformasi birokrasi oleh KPU RI, yang dihadiri KPU Kabupaten Badung bertempat di KPU Provinsi Bali (17/10/2019). Tahapan penting dalam reformasi birokrasi adalah penguatan kelembagaan yang ditandai dengan kinerja yang  baik. Terdapat 8 program mikro yang harus dijalankan yaitu manajemen perubahan, pengawasan, akuntabilitas kinerja, kelembagaan, tata laksana, manajemen SDM ASN, peraturan perundang-undangan, dan kualitas pelayanan publik. Dalam sesi dengar pendapat, Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta berkesempatan menyampaikan dukungan terhadap Reformasi Birokrasi (RB) yang terus didorong bagi seluruh satuan kerja (satker) KPU yang tersebar di Indonesia. Hal ini sebagai wujud aksi nyata terhadap apresiasi peningkatan sumber daya manusia di KPU yang telah mampu menyelenggarakan tahapan Pemilu dengan baik. Tentu hal-hal yang berkaitan dengan indikator kinerja dan pelaporan sebagai bukti bahwa kelembagaan KPU memang benar-benar bekerja secara nyata harus terdokumentasi dengan baik. Sehingga kedepan, KPU tidak hanya terkesan sebagai lembaga yang hanya ada dan bekerja bila ada Pemilu saja, namun lebih daripada itu, bahwa KPU melalui program-programnya telah berkontribusi nyata bagi terbangunnya kesadaran politik di Indonesia baik di dunia akademisi, di masyarakat maupun bagi pelaku politik praktis itu sendiri.   Foto terkait :  

KPU Badung Gebrak Pemilih Pemula

Mangupura - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, KPU Kabupaten Badung mulai menggiatkan sosialisasi yang menyasar pemilih pemula di SMK PARIWISATA DALUNG, Rabu (16/10/2019). Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, SDM dan Hupmas, I Wayan Artana Dana menyampaikan materi tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, dimana Kabupaten Badung menjadi salah satu daerah yang turut melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada 23 September 2020 mendatang. Dihadapan peserta sosialisasi yang merupakan segmentasi pemilih pemula disampaikan mengenai pentingnya penggunaan hak pilih. Kapan dan bagaimana mereka dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan sehingga tingkat partisipasi pemilih khususnya di kalangan pemilih milineal pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung mendatang dapat meningkat. “Inilah yang menjadi tugas kami sebagai Divisi Sosialisasi sebagai salah satu upaya kami untuk meningkatkan partisipasi masyarakat" jelas Artana Dana.  Materi lain yang turut disampaikan adalah lembaga yang bertugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan tupoksinya masing-masing yakni KPU sebagai penyelenggara teknis dan Bawaslu sebagai bagian dari pengawasan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam 2 sesi disambut antusias oleh siswa-siswi peserta sosialisasi, dapat dilihat dengan munculnya beberapa pertanyaan menarik seputar Pilkada Badung 2020 mendatang. Diakhir pertemuan ini disampaikan juga bahwa SMK Prada menjadi salah satu Pilot Project Pengembangan Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Badung. Akan diadakan kerjasama dalam bidang sosialisas, ditandai dengan Penandatanganan MoU "Pojok Baca Pemilu" pada peresmian RPP 24 Oktober 2019.   Foto terkait :