Berita Terkini

KPU Badung Tetapkan Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pemantau Pemilihan

Mangupura - Sebagai langkah awal mensosialisasikan pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, KPU Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Pleno, Jumat, (01/11/2019) bertempat di Ruang Diskusi RPP KPU Kabupaten Badung. KPU Badung menetapkan 2 (dua) sekaligus pedoman teknis melalui mekanisme rapat pleno. Agenda pertama yaitu menetapkan Pedoman Teknis Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020.  Dalam rangka menyebarkan informasi pendidikan pemilih dan mengurangi suara yang tidak sah guna meningkatkan partisipasi masyarakat, pedoman teknis ini diharapkan mampu mendorong niat masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara untuk menyalurkan aspirasinya. Agenda kedua yang menjadi bahasan dalam pleno adalah Penetapan Pedoman Teknis Pemantau, Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020. Pedoman pemantau digunakan sebagai dasar kegiatan pemantauan dalam pemilihan, sedangkan pedoman pelaksana survei untuk kegiatan pengumpulan informasi tentang proses penyelenggaraan pemilihan, peserta pemilihan serta perilaku pemilih atau hal lain terkait pemilihan dengan menggunakan metodelogi tertentu. Hadir dalam rapat pleno Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Badung, IGN Bagus Cahya Sasmita, yang nantinya menerima salinan dokumen Keputusan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan sosialisasi dan pemantauan. Dengan telah ditetapkannya dua pedoman teknis tersebut, KPU Kabupaten Badung secara resmi mengumumkan pendaftaran dan persyaratan pemantau, pelaksana survei atau jajak pendapat, dan pelaksana penghitungan cepat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, melalui website dan papan pengumuman KPU Badung.     Foto Terkait :

KPU Badung Gelar Sosialisasi Internal Pasca Penetapan Jumlah Minimun Dukungan Calon Perseorangan

Mangupura - Untuk memantapkan persiapan menghadapi pelaksanaan Pilkada Badung Tahun 2020, KPU Kabupaten Badung mengadakan Rapat Evaluasi Peraturan KPU dan Produk Hukum Pelaksanaan Pemilu 2019 dan Sosialisasi Jumlah Minimum Persyaratan dan Persebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 2020, bertempat di Ruang Rapat Nayakottama KPU Kabupaten Badung, Jumat (01/11/2019). Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta saat membuka rapat menyampaikan bahwa penting bagi personil KPU Badung untuk mengetahui seluruh tahapan  secara rinci. KPU sebagai penyelenggara nantinya yang akan menyampaikan semua bentuk informasi pelaksanaan tahapan Pilkada Badung 2020 kepada masyarakat luas, sehingga harus ada pemahaman yang sama atas informasi tersebut.   Pada kesempatan pertama, anggota KPU Badung Divisi Teknis Penyelenggara, Ni Luh Nesia Padma Gandi, menyampaikan tahapan Pilkada Badung secara detail, dilanjutkan dengan materi syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan. Sesuai dengan tahapan, KPU Badung sudah menetapkan jumlah minimum persyaratan dan persebaran dukungan bagi calon perseorangan. Nesia Gandi memaparkan bahwa jumlah minimum dukungan bagi pasangan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan di Kabupaten Badung sejumlah 32.692 pemilih. Jadwal penyerahan syarat ini nanti akan diumumkan pada tanggal 25 Nopember 2019. Meskipun leading sector pelaksana tahapan ini ada di Divisi Teknis, diharapkan semua pihak dapat mendukung. Nantinya akan dibentuk helpdesk atau pos pelayanan konsultasi bagi calon perseorangan. Selanjutnya, anggota KPU Badung Divisi Hukum dan Pengawasan, Nur Sodiq menyampaikan materi berkenaan dengan etika penyelenggara pemilu/pemilihan. Kode etik ini menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu agar berintegritas dan profesionalitas.  "Penyelenggara yang berintegritas akan menghasilkan pemilu yang kredibel" jelas Pak Nur. Kegiatan ditutup dengan ajakan untuk menggemakan slogan  "Mari kita sukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 dengan cara datang ke TPS tanggal 23 September 2020."

Gelar Apel Sumpah Pemuda dengan tema Bersatu Untuk Maju, KPU Badung wujudkan Sinergitas

Mangupura-Ditengah pelaksanaan peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kantor KPU Kabupaten Badung, Ketua Komisioner, I Wayan Semara Cipta mengajak seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat untuk menjaga sinergitas sebagaimana tema perayaan Hari Sumpah Pemuda “Bersatu Untuk Maju”. “Kami tekankan agar kita bersama-sama senantiasa menjaga sinergitas, kerjasama dan kekompakan baik para komisioner maupun jajaran sekretariat, sebagaimana semangat yang diusung dalam peringatan hari Sumpah Pemuda tahun ini yakni, Bersatu Untuk Maju,” kata Semara Cipta pada Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kantor KPU Kabupaten Badung, Senin (28/10/2019). Lebih lanjut, Ketua KPU Kabupaten Badung meminta agar semua Tim baik Komisioner maupun Sekretriat untuk selalu saling menghargai, menjaga etika dan menggunakan prinsip kerja bersama secara kekeluargaan dan tidak lupa bergembira, sebagaimana kondisi yang sudah terbangun dalam lingkungan kerja di Kantor KPU Kabupaten Badung selama ini. Dipenutup acara, Ketua KPU Kabupaten Badung mengajak seluruh komisioner dan pegawai mengucap salam kekompakan atau yel-yel penyemangat sebagaimana rutin diucapkan tiap apel pagi setiap harinya.   foto terkait:

KPU Badung Tetapkan Syarat Minimum Dukungan Bagi Calon Perseorangan Pada Pilkada Badung 2020

Memasuki tahapan pencalonan melalui jalur perseorangan, KPU Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Paslon Perseorangan dalam Pilkada Badung 2020. Mengundang Bawaslu Kabupaten Badung, Sabtu (26/10/2019) bertempat di Ruang Diskusi RPP KPU Badung, ditetapkan jumlah syarat minimum dukungan yang harus diserahkan bagi masyarakat Badung yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada Badung Tahun 2020 melalui jalur perseorangan. Hasil pleno dituangkan ke dalam Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Badung No. 1066/PL.02.2-Kpt/5103/KPU.Kab/X/2019. Sesuai ketentuan bahwa dasar yang digunakan untuk penghitungan jumlah minimum dukungan adalah DPT Pemilu 2019 sejumlah 384.609. Persentase penghitungan di Kabupaten Badung dengan penduduk lebih dari 250.000 s.d. 500.000 adalah 8,5% dengan perhitungan 384.609 x 8,5 % sehingga jumlah minimum dukungan sebesar 32.692. Jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Badung yaitu minimal di 4 kecamatan. Dengan telah ditetapkannya jumlah minimum syarat dukungan tersebut, diumumkan kepada masyarakat Badung, bagi yang akan mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan tersebut. Selanjutnya, KPU Badung mempersiapkan pembentukan helpdesk untuk dapat memberikan informasi berkenaan dengan pemenuhan dan mekanisme penyerahan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan.  Salinan keputusan, selanjutnya disampaikan juga kepada Bawaslu Kabupaten Badung juga kepada KPU Provinsi Bali sebagai laporan.   DOWNLOAD: SK KPU Kabupaten Badung No. 1066 Th 2019 FOTO KEGIATAN  

KPU RI Lakukan Video Conference Dengan Siswa-Siwsi SMK Dalam RPP KPU Badung

Mangupura-Pembentukan Rumah Pintar Pemilu (RPP) di KPU Kabupaten Badung dirangkaikan dengan kerjasama pembentukan Pojok Baca Pemilu dengan SMK PGRI 2 Badung dan SMK Pariwisata Dalung (Prada). Pojok Baca Pemilu yang telah terbentuk tersebut, dalam kesempatan peresmian RPP di KPU Kabupaten Badung oleh Anggota KPU RI Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Viryan, dilakukan video conference melalui aplikasi Skype, untuk interaksi tanya jawab dan penyampaian materi kepemiluan. Dalam interaksinya dengan para siswa di Pojok Baca Pemilu disekolahnya masing-masing, Viryan menanyakan hal-hal sederhana seperti apakah sudah pernah memilih, terdaftar sebagai pemilih, jumlah surat suara yang diterima saat Pemilu Serentak Tahun 2019, hingga menguji apakah sudah mengetahui tanggal Pilkada Serentak Tahun 2020 nanti. Nampak interaksi yang santai dan menggembirakan, dan antusias para siswa dalam menjawab dan bahkan bertanya balik kepada pihak KPU RI yang didampingi Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan. “Apa syarat menjadi (anggota) KPU?” tanya Made Ayu dari SMK Prada. Hal ini kemudian dijawab dengan santai oleh Viryan bahwa harus ganteng seperti I Dewa Gede Agung Lidartawan, yang disambut tawa dari para hadirin di RPP, bahwa persyaratan menjadi anggota KPU diatur secara spesifik dan jelas dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemilu bisa dibaca disitu. Diakhir acara Viryan dan Agung Lidartawan diminta menuliskan kesan pesannya terhadap RPP KPU Kabupaten Badung diatas kanvas, masing masing menuliskan bahwa “RPP-nya Keren dioptimalkan ke pemilih pemula dengan pendekatan jaman now”, dari pak Viryan, serta “Rumah Pintar bukan bangunan tapi harus menjadi agen demokrasi,” tulis Dewa Agung Lidartawan. FOTO TERKAIT

KPU RI Apresiasi Perlakuan Pemilih Disabilitas oleh KPU Badung

Mangupura-Mendapatkan suguhan pementasan tarian, kesenian angklung dan vokal dari anak-anak SLB Negeri Badung dan Yayasan Penyandang Anak Cacat (YPAC) Badung, diapresiasi tinggi oleh KPU RI dalam peresmian Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Badung. Hadir untuk meresmikan RPP KPU Kabupaten Badung, yaitu Anggota KPU RI Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Viryan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil KPU Kabupaten Badung dengan melibatkan penyandang disabilitas dalam kegiatan kepemiluan. “Saya apresiasi baik langkah yang dilakukan KPU Kabupaten Badung dalam upaya tidak hanya menjamin hak pilih penyandang disabilitas dalam daftar pemilih, tapi menjadi lebih baik lagi dengan melibatkan mereka dalam kegiatan-kegiatan seperti ini (kepemiluan),” kata Viryan dalam sambutannya meresmikan RPP di Kantor KPU Kabupaten Badung, Kamis (24/10/2019). Anak-anak penyandang disabilitas yang hadir saat peresmian RPP di KPU Kabupaten Badung menampilkan kesenian tarian Sekar Jepun dari anak-anak penyandang tuna rungu, olah vocal dari anak penyandang tuna grahita, dan music angklung dari anak-anak SLB Negeri Badung. Kedepan, Viryan berharap agar KPU Kabupaten Badung senantiasa memperhatikan para pemilih disabilitas disamping gencar melakukan pendidikan pemilih kepada pemula yang disebut para pemilih milenial, guna semakin meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Badung.   FOTO TERKAIT