KPU Badung Tetapkan Pilkada Badung Tahun 2020 Nihil Calon Perseorangan
MANGUPURA. Sesuai dengan tahapan, KPU Kabupaten Badung telah bersiap menerima Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 sejak Rabu (19/02/2020) yang bertepatan dengan Hari Suci Galungan, sampai hari terakhir Minggu (23/02/2020).
Kegiatan penerimaan pada hari terakhir di KPU Kabupaten Badung mendapat monitoring dari Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan. Monitoring dilakukan terhadap kesiapan tempat penerimaan, buku registrasi serta dokumen yang dipergunakan saat penerimaan syarat dukungan.
"Sesuai mekanisme, setelah kita sosialisasikan dan buka ruang pendaftaran selama 5 hari sejak 19 Februari hingga batas akhir hari ini tanggal 23 Februari 2020, pukul 24.00, tidak ada pendaftaran yang masuk ke KPU Kabupaten Badung, maka melalui penetapan rapat pleno Tahapan Penerimaan Penyerahan Dukungan Paslon Perseorangan ditutup dengan hasil nihil," tegas Semara Cipta.
Keputusan tidak adanya bakal calon perseorangan ini ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Badung yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 287/PL.02.2-BA/5103/KPU-Kab/II/2020 tentang Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020.
Sebagaimana menjadi persyaratan bagi paslon perseorangan di Kabupaten Badung, minimal wajib meraih dukungan sebesar 32.692. Jumlah tersebut adalah 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan tersebar di minimal empat kecamatan di Kabupaten Badung.
Layanan konsultasi atau helpdesk yang telah dibuka sejak Desember 2019 lalu, belum ada pihak yang berkonsultasi. Helpdesk tersebut memberikan penjelasan terkait pihak yang ingin maju lewat jalur independen.
KPU Kabupaten Badung juga telah melaksanakan simulasi terkait mekanisme penerimaan dukungan calon perseorangan, serta simulasi verifikasi administrasi sehingga proses tahapan penerimaan pencalonan perseorangan dapat berjalan dengan baik.