Berita Terkini

Sosialisasi KPU Badung Sasar Segmen Keagamaan pada Perayaan Tumpek Uye

Mangupura, kab-badung.kpu.go.id -  Tumpek Uye disebut juga Tumpek Kandang oleh umat Hindu dimaknai dengan wujud rasa sayang kepada binatang karena binatang dapat membantu dalam kehidupan manusia. Pada perayaan Rahina Tumpek Kandang kali ini dimanfaatkan oleh KPU Kabupaten Badung untuk memberikan sosialisasi pendidikan pemilih kepada segmen keagamaan.   Bersinergi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta didampingi Anggota Ni Luh Nesia Padma Gandi memberikan sosialisasi dalam kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Hindu Non PNS Kabupaten Badung Menuju Penyuluh Agama Hindu yang Cerdas, Berkualitas dan Moderat, Sabtu (29/01) yang dipandu oleh Kasi Agama Hindu, Made Kartiada. Dihadapan 65 orang Penyuluh Agama Hindu, Kayun Semara menyampaikan materi dengan tema "Umat Beragama Cerdas Berdemokrasi" yang mengulas secara singkat Pemilu dalam Perspektif Agama-Agama dimana nilai-nilai demokrasi dan mekanisme Pemilu sama-sama diakomodasi dalam semua agama. Kemudian dikaitkan dengan Catur Guru, Penyuluh ini menjadi salah satu bagiannya yaitu Guru Wisesa yang bertugas memberikan pengetahuan tentang keagamaan kepada masyarakat.   Hari Pemungutan Suara berdasarkan Raker dan RDP bersama DPR, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP telah ditetapkan pada 14 Pebruari 2024 untuk Pemilu 2024 dan 27 Nopember 2024 untuk Pemilihan Serentak 2024. Untuk itu melalui penyuluh agama inilah diharapkan dalam melakukan pembinaan keagamaan kepada masyarakat dapat menyisipkan sedikit informasi tentang demokrasi. Tidak lupa pula ajakan untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara adhoc.   Diakhir materi disampaikan bahwa tujuan dalam pemilu dari sisi penyelenggara adalah meningkatnya partisipasi, mengingatkan penguasa, menegakkan keadilan dan sejahtera, sehingga besar harapan atas partisipasi semua pihak untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu/pemilihan.    

Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi PDPB Bulan Januari Tahun 2022 di KPU Kabupaten Badung

KPU Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan Januari tahun 2022 secara daring pada hari Jumat (28/01) dengan mengundang anggota Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Badung. Dalam rapat yang dipimpin oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I G.K.G. Yusa Arsana Putra, disampaikan bahwa dalam pemutakhiran data pemilih di Bulan Januari Tahun 2022 terdapat pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kabupaten Badung sebanyak 2.039 pemilih, yang terdiri dari pemilih meninggal dunia sebanyak 1.160 pemilih, pindah domisili sebanyak 873 pemilih, dan ganda sebanyak 6 pemilih. Jumlah pemilih TMS yang cukup tinggi merupakan hasil sanding data PDPB bulan Desember tahun 2021 dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung. Terakhir sanding data dilakukan pada bulan September tahun 2021, sehingga pemilih TMS ini berasal dari periode Oktober hingga Desember tahun 2021. Selain pemilih TMS, terdapat tambahan pemilih sebanyak 127 pemilih yang berasal dari pemilih pemula sebanyak 119 pemilih, purnawirawan TNI sebanyak 2 pemilih, dan purnawirawan Polri sebanyak 6 pemilih. Terdapat pula perbaikan elemen data pemilih sebanyak 162 pemilih. Perubahan ini menyebabkan terjadinya penurunan jumlah pemilih di Kabupaten Badung dari sebelumnya sebanyak 360.560 pemilih pada bulan Desember tahun 2021 menjadi sebanyak 358.648 pemilih pada bulan Januari tahun 2022.  Sedikitnya jumlah pemilih tambahan ini dikarenakan KPU Kabupaten Badung kesulitan memperoleh data pemilih tambahan diluar pemilih pemula dari SMA/SMK sederajat. KPU Kabupaten Badung juga terkendala regulasi untuk memperoleh data pemilih pindah datang dan pemilih baru rekam KTP-el dari Disdukcapil Kabupaten Badung. Dalam kegiatan ini juga disampaikan tindak lanjut dari saran perbaikan hasil uji petik oleh Bawaslu Kabupaten Badung.  Rapat koordinasi dan rekapitulasi ini ditutup dengan saran dan masukan dari Bawaslu Kabupaten Badung, Disdukcapil Kabupaten Badung, Partai Politik, dan Stakeholder terkait. Adapun hasil dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di bulan Januari tahun 2022 dapat diunduh melalui halaman pengumuman. Foto terkait:

KPU Kabupaten Kota se Bali Bersiap Lakukan Penataan dan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Mangupura, kab-badung.kpu.go.id - KPU Kabupaten/Kota sudah harus bersiap dan konsen melakukan penataan dan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024.   Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka Rapat  Koordinasi Penataan Dapil Persiapan Tahapan Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali, Kamis (27/01) secara daring, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se Bali.   Lebih lanjut Agung Lidartawan menegaskan bahwa Dapil harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Semua komisioner harus mengetahui kondisi Dapil di masing-masing wilayahnya dan segera melakukan sosialisasi proses penataan dan penyusunan Dapil kepada publik. Untuk hal ini KPU Kabupaten/Kota juga diminta menyusun DIM sesuai dengan data faktual di lapangan yang nantinya akan disampaikan ke KPU RI saat rapim mendatang dan dalam penataan Dapil ini akan dilakukan supervisi oleh KPU Provinsi Bali,   Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula yang turut hadir dalam rakor mengingatkan bahwa tahapan penataan dan penyusunan Dapil ini merupakan tahapan yang seksi, karena pada tahapan ini Partai Politik mulai menentukan strategi untuk perolehan kursi pada Pemilu 2024. Sebagai penyelenggara, penataan Dapil yang dilakukan KPU kab/kota harus secara transparan dan komprehensif sehingga tidak ada anggapan bahwa kita memiliki kepentingan dalam hal ini. Harapannya hasil penataan ini merupakan hasil aspirasi dari semua pihak, tidak menyakiti atau merugikan pihak manapun.   Dimoderatori oleh Kabag Hukum, Teknis, Hupmas dan SDM, I Wayan Nopi Suryanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini menyampaikan alur penataan Dapil secara umum dimana dalam penyusunannya harus memenuhi Prinsip Penyusunan Dapil. Arahan komandan divisi teknis ini adalah kab/kota menyampaikan rekapan penataan Dapil yang memuat data Dapil yang masih belum memenuhi prinsip penyusunan Dapil, Dapil yang berpotensi mengalami perubahan karena terdapat perubahan jumlah penduduk atau pemekaran wilayah serta Dapil yang belum dapat mengakomodir kelompok minoritas/sosial budaya/adat istiadat dan potensi permasalahan Dapil lainnya.   Untuk hal tersebut, selanjutnya masing-masing KPU kabupaten Kota menyampaikan hasil pemetaan dan penataan Dapil serta alokasi kursi pemilihan tahun 2024, sesuai dengan surat KPU Nomor 41/PP.07/05/2022.   KPU Kabupaten Badung sendiri melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Luh Nesia Padma Gandi menyampaikan kondisi penataan Dapil di Kabupaten Badung. Sesuai hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung bahwa DAK2 Semester II Tahun 2021 belum turun, sehingga penyusunan Dapil untuk Pemilu tahun 2024 berpedoman pada DAK2 Semester I tahun 2021 dengan jumlah penduduk 512.485 jiwa dimana terjadi peningkatan jumlah penduduk dari 468.346 jiwa (DAK2 SMT II tahun 2019). Dari perubahan ini akan berimplikasi pada kemungkinan penambahan kursi di Kabupaten Badung dari 40 menjadi 45 kursi. Terkait pencermatan data wilayah, hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah tidak ada pemekaran wilayah sehingga untuk jumlah Dapil tetap.   Foto terkait:

Koordinasi KPU Badung bersama BPKAD Terkait Penggunaan Aset Daerah

Mangupura, kab-badung.kpu.go.id - Pentingnya kepemilikan sarana dan prasarana KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan, menjadi salah satu poin penting dalam koordinasi yang dilakukan KPU Kabupaten Badung dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Badung (Selasa, 25/01). Salah satunya terkait gedung kantor KPU Kabupaten Badung yang merupakan gedung milik Pemerintah Kabupaten Badung. Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, yang diterima langsung Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung. Karenanya, diperlukan koordinasi lebih lanjut bersama pemerintah daerah untuk memastikan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dapat berjalan baik dengan dukungan gedung kantor yang memadai. Koordinasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait materi dalam perjanjian terkait gedung yang sebelumnya merupakan Kantor Arsip Kabupaten Badung. Selain penggunaan gedung kantor, dalam koordinasi juga dibahas terkait penggunaan dan penataan administrasi asset daerah dalam bentuk barang milik negara yang masih digunakan di KPU Kabupaten Badung. Penataan administrasi ini, sejalan dengan salah satu program di Bidang Pengelola Aset Daerah Kabupaten Badung untuk melakukan perbaikan data di tahun 2022.

Geliatkan Sosialisasi KPU Badung Diawali dari Segmen Pemilih Pemula

Mangupura, kab-badung.kpu.go.id - Jelang Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Badung geliatkan sosialisasi pendidikan pemilih guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Mengawali kegiatan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM - I Wayan Artana Dana menyasar segmen Pemilih Pemula di SMAN 1 Mengwi, Selasa (25/01). Melalui tema "Persiapan Generasi Muda Selaku Pemilih Pemula Dalam Menyongsong Pemilu dan Pilkada Tahun 2024” Artana Dana mengajak siswa-siswi untuk turut berpartisipasi sebagai penyelenggara adhoc dan menggunakan hak pilih guna menyukseskan pemilihan yang akan datang.   Foto terkait:

Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu Angkat Tema Data Bocor Berujung DKPP

Mangupura, kab-badung.kpu.go.id - Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu kali ini mengangkat tema “Data Bocor Berujung DKPP” yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Bali dalam rangka peningkatan kompetensi di bidang hukum, Kamis (20/01). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede LIdartawan dengan menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Klungkung Divisi Hukum dan Pengawasan I Wayan Sumerta dan Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Perencanaan Program dan Data Dewa Ayu Sekar Anggraini sebagai Narasumber. Ni Putu Kartiani, Plt. Kasubbag Hukum KPU Provinsi Bali didaulat sebagai moderator kegiatan yang dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota serta Kasubbag Hukum Se-Bali. Sebagai pemantik diskusi, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula. I Wayan Sumerta mengupas mengenai kronologi kejadian dalam kasus putusan DKPP Nomor 43-PKE-DKPP/I/2021 sedangkan Dewa Ayu Sekar Anggraini menyampaikan materi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Pada sesi diskusi masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pandangannya terkait putusan yang dibahas, dan ditutup oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula. Foto terkait: