Berita Terkini

Tingkatkan Penguatan Sistem Pengendalian Intern Satker KPU Badung Ikuti Workshop SPIP

Mangupura, kab-badung.kpu.go.id - Dalam rangka peningkatan wawasan serta penguatan pelaksanaan kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai bentuk peningkatan efektifitas pengendalian di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Workshop Penguatan SPIP dengan tema "Mewujudkan Akuntabilitas, Pemantauan serta Evaluasi Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali" secara daring, Rabu (9/3). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, pertemuan kali ini sebenarnya untuk memantapkan pemahaman terhadap inti dan proses SPIP, sehingga apabila SPIP sudah dijalankan maka administrasi kegiatan satker akan terkontrol dan teradministrasi dengan baik. Ditunjuk sebagai moderator Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula memandu workshop dengan narasumber Inspektur Wilayah 2 Setjen KPU RI Adiwijaya Bhakti. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa SPIP adalah suatu culture organisasi dimana kita bertugas menjaga kualitas culture kita untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang lebih baik. Pada sesi diskusi dibahas prinsip akuntabilitas yaitu bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan, pemetaan resiko, kartu kendali dan kode etik. Workshop ditutup dengan kesimpulan bahwa SPIP bukan hanya tanggung jawab Divisi Hukum melainkan tanggung jawab bersama sebagai satu kesatuan lembaga.   Foto terkait:

Sosialisasi SPIP Tahun 2022 di KPU Badung Upayakan Peningkatan Kinerja Satker

Mangupura, kab-badung.kpu.go.id - Pelaporan SPIP merupakan suatu hal yang wajib dilaksanakan pada setiap lembaga dan organisasi pemerintahan. Sistem pengendalian yang baik akan memberikan jaminan terhadap kualitas kinerja sehingga dapat menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karenanya,  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Badung melaksanakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tahun 2022 di lingkungan KPU Kabupaten Badung, Kamis (24/02). Kegiatan di hadiri oleh seluruh jajaran komisioner serta sekretariat KPU Kabupaten Badung. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Hukum dan Pengawasan, Nur Sodiq hadir sebagai narasumber. Dalam penyampaiannya beliau menjelaskan dasar hukum serta alur pengiriman laporan SPIP ke KPU Provinsi Bali. Nur Sodiq juga menyampaikan potensi permasalahan yang dapat menyebabkan persentase pelaporan kartu kendali rendah. Beberapa diantaranya adalah rekapitulasi dan dokumen pendukung Kartu Kendali belum sepenuhnya disampaikan secara lengkap dan seluruh satker belum menyampaikan Lapora SPIP per Triwulan. Melalui sosialisasi ini diharapkan masing-masing divisi dapat menerapkan pengendalian intern dalam pelaksanaan tupoksi untuk dapat mencapai tujuan instansi dengan baik.   Foto terkait:

Tim RB KPU Badung Ikuti Sosialisasi Penyusunan Laporan Reformasi Birokrasi Tahun 2021

Mangupura, kab-badung.kpu.go.id - Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU se Bali merupakan suatu keharusan. Menjadi tanggung jawab kita semua bagaimana melaksanakan secara riil sehingga dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka Kegiatan Sosialisasi Reformasi Birokrasi, Selasa (15/02/) yang dilaksanakan secara daring, diikuti Tim Reformasi Birokrasi KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se Bali. Lebih lanjut disampaikan bahwa para pimpinan dan jajaran sekretariat telah mengupayakan perbaikan-perbaikan birokrasi namun dalam prakteknya belum terdokumentasi dengan baik, sehingga kesulitan ketika dihadapkan dalam pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE). Hadir sebagai narasumber Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Biro Perencanaan dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syafaat, serta Windra Subekti, yang merupakan Tenaga Ahli Bidang SDM & Kelembagaan KPU RI. Dipandu oleh Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Made Ardana, sosialisasi lebih kepada diskusi bagaimana mekanisme penyusunan Laporan Reformasi Birokrasi dan pengisian LKE. Hal apa yang menjadi catatan penilaian dan evidence yang harus disertakan disampaikan secara detail. Diakhir sekaligus menutup kegiatan, Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama kembali menekankan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi tidak dapat dilaksanakan sendiri, perlu dibentuk tim. Kedepannya untuk memudahkan pengisian LKE maka segala kegiatan yang sudah dilaksanakan agar didokumentasikan dengan baik dengan harapkan pembangunan reformasi birokrasi dapat dilaksanakan dengan baik. Foto terkait:  

KPU RI Resmi Luncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Mangupura, kab-badung.kpu.go.id - KPU RI telah resmi menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 pada 14 Februari 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Angfgota DPRD kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.  Rangkaian kegiatan peluncuran dipusatkan di KPU RI, Senin (14/02/2022) dan diikuti secara daring oleh KPU di seluruh Indonesia. Melaksanakan arahan untuk melakukan nonton bersama Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024, ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Badung dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Badung, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Stakeholder Terkait dan Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Badung. Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, didampingi oleh seluruh komisioner menyampaikan proses penetapan hari pemungutan suara oleh KPU RI sebagai sosialisasi awal pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Disampaikan pula tagline-tagline pemilu untuk menggemakan pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD. Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 oleh Kabupaten Badung juga ditandai dengan pelaksanaan kegiatan penanaman pohon di beberapa lokasi yakni di wantilan Desa Adat Jimbaran yang melibatkan Sabha Yowana Kelurahan Jimbaran, SLB Negeri 1 Badung, Area Pura Pucak Mangu yang melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat Br. Tinggan, Petang dan terakhir di Kantor KPU Kabupaten Badung yang dihadiri langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan.   Foto terkait:  

KPU Badung Terima Kunjungan Tim Analis APBN Pusat Kajian ABN Setjen DPR RI

Mangupura, kab-badung.kpu.go.id - KPU Kabupaten Badung menerima kunjungan Tim Analis APBN Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan Sekretariat Jenderal DPR RI, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, Kamis (09/02).   Perwakilan Tim, Ratna Christianinggrum didampingi Rendy Alvaro, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang percepatan Transformasi Digital di Indonesia dengan Studi Kasus Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dimana KPU Kabupaten Badung salah satu responden.   Diterima Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta beserta jajaran, terhadap informasi yang dibutuhkan, disampaikan beberapa hal terkait proses persiapan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Badung, sistem aplikasi yang telah dibangun dan penerapannya, serta koordinasi dengan instansi terkait termasuk dukungan anggaran.   Lebih lanjut, dijelaskan juga kompetensi, kendala dan pemetaan kebutuhan SDM dalam mengoperasikan sistem aplikasi tahapan dan rutin di KPU Kabupaten Badung.   Dari pemaparan tersebut, Tim Analis mengatakan bahwa KPU Kabupaten Badung sangat informatif dalam memberikan penjelasan terhadap semua informasi yang dibutuhkan sebagai bahan kajian..   Diakhir kegiatan, Semara Cipta memandu tim untuk melihat informasi kepemiluan yang tersedia di ruang RPP KPU Kabupaten Badung. Keberadaan RPP memberikan kesan menarik sebagai media pendidikan pemilih bagi masyarakat mengenai demokrasi khususnya di Kabupaten Badung.

Untuk Penyelenggaraan Tertib Administrasi KPU Badung Ikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas

Mangupura, kab-badung.kpu.go.id - Untuk menciptakan kelancaran dan penyeragaman pemahaman dalam rangka komunikasi kedinasan secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tertib administrasi, KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Sosialiasasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU, Jumat (11/02) secara daring yang diikuti oleh KPU Kab/Kota se Bali. Naskah Dinas yang kita terbitkan tentunya harus memenuhi aturan yang sudah dibuat dan ditetapkan dalam PKPU. Jangan sampai naskah dinas yang dihasilkan instansi kita malah menimbulkan gugatan.  Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka kegiatan Sosialiasasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Jumat (11/02) secara daring yang diikuti oleh KPU Kab/Kota se Bali. Lebih lanjut ditekankan bahwa tata naskah ini penting, jangan sampe berbeda dengan yang diatur dalam PKPU sehingga diharapkan seluruhnya dapat menerapkan  aturan yang ada.  Hadir sebagai Narasumber, Kepala BagianTU dan Persuratan KPU RI, Bu Sukma.. Dimoderatori oleh Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali, Santi Chovarida.  Dalam pemaparannya disampaikan beberapa perubahan PKPU diantaranya ketentuan penomoran, kewenangan penandatanganan, pengaturan perjanjian kerjasama dan pedoman teknis tata naskah dinas elektronik. Ruang lingkup, jenis, tata cara pembuatan naskah dinas juga harus memperhatikan prinsip dan kaidah yang tercantum dalam PKPU.  "Aturan tata naskah yang kita buat tentu harus kita patuhi, harus dipahami untuk menciptakan kelancaran dan penyeragaman pemahaman dalam rangka komunikasi kedinasan secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tertib administrasi" jelasnya lebih lanjut.  Dalam sesi diskusi, antusias dari kabupaten/kota mendiskusikan bagaimana teknis dan format penyusunan naskah dinas untuk menyeragamkan tata naskah dinas di lingkungan KPU Kab/Kota se Bali.   Foto terkait: