Berita Terkini

Parpol Teken BA Rancangan Surat Suara” di KPU Badung

KPU Badung – Dalam rangka persiapan pelaksanaan pencetakan surat suara Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mengundang Parpol Se – Kabupaten Badung untuk memberikan persetujuan terhadap rancangan surat suara Pemilu 2024 pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dimulai sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di ruang rapat KPU Badung, Minggu (12/11/2023).

Hadir dalam acara yakni Ketua KPU Badung,  I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra beserta Anggota KPU Badung, Sekretaris KPU Badung, I Wayan Nopi Suryanto dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Ni Made Sumawati, sedangkan pihak undangan hadir diantaranya Ketua Parpol dan Petugas Penghubung (Liaison Officer/LO). Nampak pula Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung.

Komisioner KPU Badung pada kesempatan ini menyampaikan terkait ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) dan jumlah keseluruhan APK yang difasilitasi KPU Badung, Disampaikannya juga untuk APK yang tidak difasilitasi KPU Badung dapat dipasang oleh  Peserta Pemilu pada tempat yang tidak dilarang dan Pemasangan APK tidak hanya berupa Baliho tetapi ada spanduk dan lainnya. “Kami dari KPU Badung hanya bisa menjembatani saja tapi semuanya tergantung dari kesepakatan Parpol terkait titik pemasangan APK,” ungkap, Ketua KPU Badung.

Menurut Ketua Bawaslu Badung, pihaknya akan mengawasi terkait keberatan dari Masyarakat maupun pihak Parpol dan berharap APK tidak dipasang pada tempat - tempat yang dilarang. Beliau juga mengharapkan sekiranya  ada kesepakatan antara Parpol terkait titik Pemasangan APK serta untuk materi Kampanye agar memperhatikan hal-hal yang dilarang seperti seperti isu SARA. Dalam Pemilu Serentak yang akan diadakan tanggal 14 Februari 2024 mendatang diharapkannya dapat berjalan tertib dan aman.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara (BA) persetujuan rancangan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Badung. Sebagai informasi, dalam acara ini jika dalam pemberian persetujuan dan penandatanganan BA, bisa diwakilkan oleh Petugas Penghubung (Liaison Officer/LO) apabila Ketua Parpol berhalangan hadir dengan membawa surat mandat. (Humas KPU Badung).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali