Pastikan Lokasi APK, KPU Badung Panggil PPS
KPU Badung – Dalam rangka Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang, KPU Kabupaten Badung mengundang Pemangku Kepentingan (Stakeholder) dalam acara rapat koordinasi penyusunan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu 2024, pukul 14.00 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Badung, Senin, (13/11/2023).
Undangan yang hadir diantaranya Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, perwakilan Badan Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung. Turut hadir perpanjangan tangan KPU Badung yaitu Badan Ad Hoc tingkat Kecamatan & Desa (Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sedangkan dari KPU Badung yang hadir adalah Plh. Ketua KPU Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha sekaligus membuka acara, selain itu hadir Anggota KPU Badung. Terlihat juga Sekretaris KPU Badung, I Wayan Nopi Suryanto dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Ni Made Sumawati.
Dalam kesempatan itu Anggota KPU Badung, Agung Rio Swandisara yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumbr Daya Manusia (SDM) mengungkapkan, “Kami mengundang 9 Desa terkait dengan teknis pelaksanaan kampanye Pemilu khususnya APK, Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui beberapa metode.”

Dijelaskan juga mengenai fasilitasi metode kampanye oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Tujuan Kami mengundang Bapak dan Ibu untuk Kita diskusi terkait pemasangan APK, KPU Badung hanya memfasilitasi 3 Baliho. Pada tempat ibadah, Rumah Sakit, halaman Sekolah, gedung milik Pemerintah merupakan tempat yang dilarang dipasang APK, kalau rumah pribadi harus mendapatkan surat ijin dari Pemilik. Provinsi Bali menargetkan partisipasi Pemilih sejumlah 83 persen, semoga Kami di Kabupaten Badung dapat melampaui hal tersebut.” Terangnya lagi.
Dalam sesi diskusi, Badan Kesbangpol Badung mengungkapkan, “Tugas Kita saling mengingatkan satu sama lain dan diantara Kita sama - sama berkontribusi dalam Pemilu 2024, itu adalah prinsip Kita Bersama.”
Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung menyatakan bahwa Taman patung Dewaruci, Hanoman, Rama Sita, sekitaran patung Ngurah Rai, Catus pata Taman Ayun merupakan tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.
“Kami berharap agar tidak ada Baliho tertempel di traffic light, serta APK jangan sampai menutup jalan terutama di pertigaan dan perempatan untuk menghindari kecelakaan,” ungkap Dinas Perhubungan Badung.
Sedangkan Satpol PP mengharapkan supaya dari KPU Badung mendampingi penindakan bilamana terjadi hal -hal yang tidak diinginkan. “Akan ada 3 Baliho yang terpasang di Kabupaten Badung, untuk itu mohon dipastikan kajian kenapa dipasang pada tempat itu, berkaitan dengan penentuan sonasi dan mendorong teman - teman Parpol terkait penentuan sonasi dan terakhir
“Kami harapkan agar KPU Badung meminta 1 buah bendera yang ada nomor urutnya kepada masing – masing Parpol dan 1 buah bendera KPU Badung untuk selanjutnya dipasang pada suatu tempat dengan tujun sebagai sarana sosialisasi,” ujar Komisioner Bawaslu Badung. (Humas KPU Badung).