Berita Terkini

Sistem Informasi Kampanye Dihadiri KPU Badung

KPU Badung – Untuk mendapatkan pemahaman penggunaan sistem informasi kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024, KPU Kabupaten Badung, Provinsi Bali, menghadiri acara yang diadakan KPU yakni Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024, bertempat di hotel Ibis Bandung Trans Studio/Amphitheatre Trans Studio, Bandung, Jawa Barat, yang akan berlangsung selama beberapa hari yakni Rabu – Sabtu (8 sd. 11/11/2023). Menurut informasi pada Kamis (09/11/2023), Komisioner KPU Badung yang hadir dalam kegiatan dimaksud yakni I Nyoman Dwi Suarna Artha (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan hadir pula Agung Rio Swandisara yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM. Dari Sekretariat KPU Badung hadir Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Ni Made Sumawati. “Kegiatan Bimtek Hari ke-2 sesi I terdapat penyampaian materi dari Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum), Bapak Danang Enuko, dengan tema pencegahan isu hoax dan isu Sara pada kampanye Pemilu Serentak 2024,” ungkap I Nyoman Dwi Suarna Artha via sambungan telepon. Dijelaskannya juga, “Peserta sebanyak 514 KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. (Humas KPU Badung).

Pastikan Keamanan Logistik , Kapolres Badung Pantau Gudang KPU

KPU Badung – Untuk memastikan keadaan logistik dan dalam rangka turut mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 mendatang, Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, pagi tadi mendatangi gudang logistik KPU Kabupaten Badung yang beralamat Jalan Gatot Subroto Barat, Nomor 400, Denpasar, Rabu (08/11/2023). Komisioner KPU Badung yang hadir adalah Plh. Ketua KPU Badung,  I Putu Yogi Indra Permana yang juga merupakan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Badung, hadir juga Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi). Terlihat Juga Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik  Sekretariat KPU Badung, Putu Kusuma Dewi serta Komisioner Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta dalam kegiatan itu. Saat dimintai konfirmasinya via sambungan telepon, I Putu Yogi Indra Permana mengungkapkan, “tujuan Kapolres Badung tadi ke gudang logistik KPU Badung untuk memastikan keamanan logistik dan Anggotanya tetap ada yang jaga untuk keamanan logistik di gudang. Selain itu sebagai silaturahmi dan berkoordinasi mengenai kedatangan logistik yang lainnya serta pengamanan melalui CCTV agar nanti langsung dapat dipantau melalui Polres Badung.” Sebagai informasi, saat ini di gudang logistik Pemilu 2024 KPU Badung sudah  terdapat logistik berupa segel plastik, bilik suara dan palet (alas logistik). Selain itu dari Personel Polres Badung sejak beberapa waktu lalu telah siaga selama 24 jam secara bergantian di gudang logistik  maupun di Kantor KPU Badung dan juga Personel Polres Badung secara rutin melaksanakan patroli. (Humas KPU Badung).

KPU Badung Terima “Segel Plastik Pemilu 2024”

KPU Badung – Dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah menerima sebanyak  38.610 buah kabel tis atau segel plastik dari Penyedia sesuai kebutuhan. bertempat  di gudang logistik KPU Badung, Jalan Gatot Subroto Barat, Nomor 400, Denpasar, Senin (06/11/2023). Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan, Umum dan Logistik pada Sekretariat KPU Badung, Putu Kusuma Dewi, saat dimintai konfirmasinya mengungkapkan, “Ya benar, baru saja Kami telah menerima sebanyak 38.610 buah segel plastik atau sesuai kebutuhan. Nantinya kabel tis tersebut akan digunakan untuk mengikat dalam proses perakitan kotak suara.” Menurut informasi, nantinya akan segera dilakukan sortir dan hitung jumlah terkait  penerimaan segel plastik, sehingga kalau ada kekurangan atau kerusakan segera dapat dilaporkan ke Penyedia untuk pemenuhan sesuai kebutuhan. Untuk diketahui, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) keseluruhan di Kabupaten Badung sebanyak 1.485 TPS, yang tersebar di 62 Desa/Kelurahan pada 6 Kecamatan.(Humas KPU Badung).

Jelang Penetapan DCT, KPU Badung Hadirkan Parpol

KPU Badung – Dalam rangka persiapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan rapat koordinasi penyusunan DCT sebelum ditetapkan dan approve rancangan pengumuman DCT serta validasi surat suara sebelum dicetak, sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di ruang rapat KPU Badung, Kamis (02/11/2023). Kegiatan itu dihadiri perwakilan Parpol yang ada di Kabupaten Badung diantaranya dari PKB, GERINDRA, PDI PERJUANGAN, GOLKAR, DEMOKRAT, NASDEM, GELORA, PKS, PKN, HANURA, GARUDA, PAN, PBB, PD, PSI, PERINDO, PPP dan Parpol UMMAT. Hadir juga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta yang juga merupakan mantan Komisoner KPU Badung periode 2018 – 2023. Dari KPU Badung sendiri  hadir Komisioner Periode 2023 – 2028 yakni Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra  beserta seluruh Anggota KPU Badung antara lain Agung Rio Swandisara yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumbr Daya Manusia (SDM). Nampak pula Anggota KPU Badung Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Nyoman Dwi Suarna Artha dan I Putu Yogi Indra Permana (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) serta satu – satunya srikandi KPU Badung, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani sekaligus sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dari Kesekretariatan hadir Sekretaris KPU Badung, I Wayan Nopi Suryanto dan salah satu Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Ni Made Sumawati. Terlihat juga Operator Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU Badung. Kegiatan dibuka Ketua KPU Badung, “Spesimen surat suara tidak boleh difoto dan mohon dukungan dan kerjasamanya karena acara ini sangat penting,” ujar I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, dalam arahannya. Senada dengan yang disampaikan Ketua KPU Badung, Ni Made Sumawati (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat) mengungkapkan “Bapak dan Ibu Sekalian agar dilarang mengambil gambar (foto) spesimen surat suara, selain itu yang perlu dicermati adalah nama, nomor urut, jenis kelamin, dan ejaan gelar, spesimen surat suara tidak boleh dibawa pulang.” Disampaikannya juga bahwa acara hari ini merupakan penyusunan DCT dan besok tepatnya tanggal 4  November tahun 2023, DCT akan diumumkan. Setelah sesi tanya jawab, KPU Badung menyerahkan specimen surat suara kepada perwakilan Parpol untuk dilaksanakan pengecekan, dilanjutkan penandatanganan specimen surat suara oleh masing - perwakilan Parpol dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung. Terakhir, perwakilan Parpol menandatangani Berita Acara Tentang Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPRD Kabupaten Badung Dalam Surat Suara dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.(Humas KPU Badung).

RAKOR DANA KAMPANYE

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Melaksanakan Rapat Koordinasi Dana Kampanye yang dilaksanakan secara Daring Via Zoom Meeting.(Jumat, 22/09) Rapat koordinasi dana kampanye yang di ikuti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, Jajaran kesekretariatan KPU Kabupaten Badung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, dan Ketua/Narahubung (LO) Partai Politik Se-Kabupaten Badung. Rapat Koordinasi dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Badung Ni Made Sumawati yang diawali dengan melakukan absensi terhadap seluruh ketua/Lo partai politik yang hadir di Zoom Meeting, dimana partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024 sangat penting untuk mengikuti rakor dana kampanye. Selanjutnya Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi sekaligus memaparkan materi mengenai dana kampanye baik dari segi Peraturan maupun dari Teknisnya. Nesia Padma Gandi menjelaskan untuk realisasi dana kampanye partai politik harus membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. Peraturan mengenai Dana Kampanye telah diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2023 dan Juknis Nomor 1190 tahun 2023, semua mekanisme telah diatur dan ditentukan dalam kedua peraturan tersebut, baik mengenai tahapan-tahapan dan aturan-aturan lainnya mengenai Dana Kampanye Keseluruhan. #kpumelayani #pemiluserentak2024

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Gelombang III

KPU Kabupaten Badung mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Gelombang III, The Alana Yogyakarta Hotel Convention Center, 17 s.d 19 September 2023. Dalam rangka tersebut, KPU Kabupaten Badung di hadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Kabupaten Badung. Tujuan diselenggarakan rakor tersebut guna memastikan pemahaman yang sama terhadap regulasi khususnya terkait pelaksanaan kampanye maupun dana kampanye dalam pemilu 2024. Senada hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU, Hasyim Ashari saat membuka kegiatan dimaksud, Minggu, 17/9/2023. Kegiatan yang berlangsung hingga tgl 19/9/2023 ini menghadirkan Narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia, Bawaslu, PPATK, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, yg meyampaikan kebijakan masing-masing lembaga dalam pelaksanaaan Kampanye dan pelaporan dana kampanye sebagai upaya turut mensukseskan Pemilu Serentak 2024. Arahan dari pimpinan terhadap kebijakan regulasi terkait kepada peserta terbagi menjadi 2 kelas, sesuai tupoksi masing-masing divisi. Penyelenggaran yg pro aktif adalah penyelenggaraan pemilu yang berkepastian hukum, secara substansi terkait pelaksanaan kampanye maupun dana kampanye menekankan pada kepatuhan hukum, dimana kewenangan menjaga pelaksanan pemilu untuk tetap berjalan tertib oleh sebab itu, penting sebagai bentuk Antisipasi, agar jajaran didaerah juga segera menjadwalkan rakor internalisasi dan/atau sosialisasikan peraturan kampanye dan dana kampanye, diharapkan dengan dibuka ruang koordinasi dapat mewujudkan pemilu partisipatif.