Berita Terkini

KPU Badung Terima LHKPN PDI Perjuangan

Sebagai Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Badung dalam Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Jajaran Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Badung menyambangi kantor KPU Kabupaten Badung untuk menyerahkan bukti penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana diatur dalam aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam aturan itu disebutkan bahwa, "Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur," Dengan diserahkannya LHKPN para calon anggota DPRD Kabupaten Badung dari PDI Perjuangan tersebut yang berjumlah 28 caleg, maka total baru dua Partai Politik di Kabupaten Badung yang telah menyetorkan LHKPN para calegnya, setelah sebelumnya menerima LHKPN dari Partai Demokrat tanggal 31 Mei 2019. KPU Kabupaten Badung akan tetap menunggu penyerahan LHKPN sebagaimana disyaratkan paling lama 7 hari setelah penetapan calon terpilih.

KPU Badung Tuntaskan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Tanpa Keberatan Saksi

  Proses akhir dari tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 adalah dilaksanakannya Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Badung.   Pelaksanaan Rapat Pleno tersebut bertempat di Hotel Crystal Nusa Dua, Senin (06/05/2019) berlangsung sejak pukul 09.00 – 24.00 Wita dengan menghadirkan seluruh saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Badung, Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan (PPK), stakeholder terjait, dan mendapatkan pengawalan pihak pengamanan dari TNI Polri di Kabupaten Badung.   Terhadap penetapan hasil perolehan suara setiap peserta pemilu yang dilakukan, tidak terdapat catatan keberatan saksi, hal ini menjadikan penyelenggaraan proses pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Badung mendapat apresiasi berbagai pihak.   “Proses penyelenggaraan pemilu dari pemungutan dan penghitungan suara di TPS hingga proses rekapitulasi berjenjang telah berjalan dengan transparan dan terbuka sesuai dengan mekanisme yang ada, dan hingga dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten, terbukti para Saksi Peserta Pemilu di Kabupaten Badung menyatakan NIHIL dalam Formulir Model DB2-KPU,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta.   Menegaskan keberhasilan tersebut, Semara Cipta menyatakan bahwa semua pencapaian proses tersebut berkat dukungan dan kerja keras berbagai pihak, mulai dari jajaran penyelenggara dari tingkat TPS, PPS dan PPK, termasuk pengawasan melekat jajaran Badan Pengawas Pemilu hingga dukungan segenap stakeholder terkait seperti pemerintah Kabupaten Badung, TNI, Polri, tokoh masyarakat, media dan peserta pemilu itu sendiri.   Setelah ini proses berikutnya adalah rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta pemilu tingkat Provinsi Bali yang akan dilakukan tanggal 8 - 9 Mei 2019, demikian seterusnya untuk ditetapkan secara nasional di KPU RI pada masa akhir tahapan ini yakni tanggal 22 Mei 2019.   FOTO TERKAIT

Roadshow Bimtek Tungsura KPU Badung Sasar Kuta Selatan

Kuta selatan memiliki jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang besar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tercatat sebesar 313 TPS dari keseluruhan 1.411 TPS se Kabupaten Badung berdasarkan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHp) Tahap kedua Desember 2018. Atas dasar tersebut, diperkirakan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan akan memakan waktu yang cukup lama dibandingkan dengan wilayah lainnya. “Di dalam ketentuan dibuka ruang untuk teknis pelaksanaan rekapitulasi secara parallel di tingkat kecamatan, dengan jumlah maksimal 4 kelompok yang dipimpin masing-masing oleh anggota PPK, sehingga dengan demikian proses rekapitulasi dapat dipersingkat, tentunya hal ini setelah disepakati oleh semua pihak yang nantinya terlibat dalam proses rekapitulasi di kecamatan tersebut seperti dengan Panwascam dan para Saksi peserta pemilihan di tingkat kecamatan,” kata Ni Luh Nesia Padma Gandi, saat Bimtek di Kantor Camat Kuta Selatan (17/03/2019). Pada saat penghitungan suara di TPS pun, dalam pembuatan salinan formulir Model C dan C1 tiap pemilihan yang jumlah rangkapnya cukup banyak, dimungkinkan untuk menggunakan sarana teknoligi (print scanner) sebagaimana diberikan dalam buku Panduan KPPS. “Formulir model C dan C1 yang telah selesai diisi dapat diperbanyak dengan cara elektronik, namun hasilnya harus di tanda tangan basah oleh KPPS dan semua saksi dan pengawas di TPS,” terang Nesia Gandi. Sama seperti Bimtek sebelumnya, Nesia Gandi, Anggota KPU Kabupaten Badung yang membidangi DIvisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan, tidak berhenti dipenentuan jenis surat suara yang diterima pemilih, juga bagaimana memastikan surat suara dimasukkan ke dalam kotak pemilihan yang sesuai sehingga tidak tertukar. Disamping membahas jenis pemilih, Nesia Gandi juga menjelaskan tentang pembagian tugas KPPS saat pemungutan dan penghitungan suara, jenis logisitik yang akan diterima di TPS, serta jenis formulir yang akan diisi hasil penghitungan suara dan peruntukannya. Diakhir acara, peserta bimtek diajak mengerjakan soal simulasi pemungutan suara di TPS dan menuangkan hasilnya kedalam formulir model C1 untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait teknis pengisian formulir dan gambaran kejadian di TPS.

Roadshow Bimtek Tungsura KPU Badung berlanjut ke Kuta Utara

Hari kedua pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan (Tungsura) Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan di Kantor Camat Kuta Utara, Sabtu (16/03/2019). Terhadap proses pemungutan suara di TPS, KPPS dihimbau untuk memperhatikan jenis pemilih yang hadir di TPS karena perlakuan terhadap hak surat suara masing-masing jenis pemili akan berbeda. “Pemilih di TPS dikategorikan dalam 3 jenis, pemilih DPT dengan keseluruhan jenis surat suara, pemilh DPK juga dengan hak lima jenis surat suara selama persediaan di TPS masih ada, serta pemilih DPTb yang pindah memilih mendapatkan hak surat suara sebagaimana tertera dalam Formulir Model A.5,” kata Ni Luh Nesia Padma Gandi, dihadapan peserta Bimtek. Lebih lanjut Nesia Gandi, Anggota KPU Kabupaten Badung yang membidangi DIvisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan, tidak berhenti dipenentuan jenis surat suara yang diterima pemilih, juga bagaimana memastikan surat suara dimasukkan ke dalam kotak pemilihan yang sesuai sehingga tidak tertukar. Disamping membahas jenis pemilih, Nesia Gandi juga menjelaskan tentang pembagian tugas KPPS saat pemungutan dan penghitungan suara, jenis logisitik yang akan diterima di TPS, serta jenis formulir yang akan diisi hasil penghitungan suara dan peruntukannya. Setelah selesai proses penghitungan suara di TPS, peserta juga diberikan petunjuk memasukkan jenis formulir ke sampul-sampul yang telah disediakan dan seterusnya dimasukkan ke dalam kotak untuk dikirim ke PPK melalui PPS.

KPU Badung Awali Bimtek Tungsura Dari Petang

Sebagai salah satu tahapan penting dalam Pemilu Tahun 2019, teknis dan mekanisme kegiatan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) perlu diberikan secara efektif kepada penyelenggara adhoc. Dengan memberikan bimbingan teknis (bimtek) sekaligus kepada PPK dan PPS diharapkan informasi dan pemahaman terkait teknis dan mekanisme Tungsura menjadi lebih baik daripada dilakukan berjenjang. "Dengan pelaksanaan menyasar sektoral tiap kecamatan, kami berharap penyampaian materi bimtek dapat lebih efektif juga menyerap dan mengetahui kendala teknis dilapangan nantinya," kata Ni Luh Nesia Padma Gandi di acara Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara di Petang, Jumat (15/03/2019). Pada bimtek ini Nesia Gandi, yang merupakan anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan mekanisme tahap persiapan menjelang Tungsura yang perlu dilakukan KPPS, mengenal jenis dan jumlah logistik pemilihan hingga tata cara pengisian formulir. Peserta bimtek diajak turut mencoba menyelesaikan soal yang berisi simulasi kondisi pemungutan dan penghitungan suara di suatu TPS di Badung untum dituangkan dalam formulir Model C. Nesia Padma Gandi dengan bekal pengetahuan yang didapat melalui bimtek ini, PPK dan PPS dapat mempersiapkan diri untuk melanjutkan bimtek kepada KPPS yang sedianya akan ditetapkan 27 Maret nanti. Hadir pula dalam acara ini disamping PPK dan PPS juga Sekretariat PPK dan PPS beserta Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Petang. Bimtek tungsura ini selanjutnya akan dilakukan berturut turut hingga ke seluruh kecamatan di Kabupaten Badung dengan mengundang peserta yang sama.

KPU Badung Tunda Penetapan DPTb Merujuk Edaran KPU RI

Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sedianya dilakukan pada hari ini, ditunda hingga ditetapkan setelah masa akhir pelayanan pindah memilih tanggal 17 Maret 2019, berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI No. 391 tanggal11 Maret 2019. Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan bahwa sebagai pelaksana di tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten Badung wajib mengikuti instruksi yang diturunkan dari atasan. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Program dan Perencanaan, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menyampaikan data pemilih DPTb di KPU Kabupaten Badung sampai dilaksanakannya pertemuan ini ada sejumlah 2.056 pemilih masuk dan 581 pemilih yang keluar. "Arahan dari KPU RI yang harus kami ikuti adalah untuk memfasilitasi pemilih yang berniat mengurus pindah memilih, sampai dengan tanggal 17 Maret 2019," kata I Gusti Ketut Gede Yusa, dihadapan peserta rapat di Hotel Nirmala, Selasa (12/03/2019). Peserta rapat yang hadir diantaranya Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Tim Penghubung/LO Partai Politik di Kabupaten Badung serta Ketua PPK se Kabupaten Badung. Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Ketut Alit Astasoma turut mendukung penyampaian KPU Badung yang telah mengikuti instruksi KPU RI untuk membuka ruang melayani pindah memilih kepada masyarakat, sampai batas waktu yang telah ditentukan. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Badung, Putu Suryawati, menyampaikan beberapa penjelasan terkait WNA dengan KTP Elektronik (KTP-el), bahwa sebetulnya KTP-el untuk WNA serupa tapi tidak sama dengan KTP-el, dan memang dinyatakan tidak memiliki hak sebagai pemilih. Acara selanjutnya diisi diskusi dan tanya jawab dengan peserta yang hadir seputar tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Badung.