Mangupura- Dalam rangka mempersiapkan daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang akurat, komprehensif, dan termutakhir, KPU Kabupaten Badung turut hadir dalam rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Rapat diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali pada Jumat (24/3/2017) di Denpasar. Rapat koordinasi dibuka oleh Divisi Perencanaan dan Data KPU Provinsi Bali Kadek Wirati. Dalam pengarahannya Kadek Wirati menekankan permasalahan yang ditimbulkan dalam penerapan PKPU No 8 Tahun 2016 pasal 4, ayat 2 yang menyatakan bahwa pemilih adalah penduduk yang sudah memiliki KTP elektronik. Namun penerapan di lapangan menunjukkan masih banyak penduduk yang sudah berumur 17 tahun maupun belum berusia 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin, belum memiliki KTP elektronik. Sebagai solusi untuk mengatasi masalah ini, Dinas Dukcapil se-Bali akan melakukan jemput bola perekaman KTP elektronik ke setiap desa dan kelurahan. Selain itu, akan melakukan sinkronisasi data pemilih dengan membandingkan data csv by name yang diberikan oleh KPU Provinsi Bali ke Dinas Dukcapil se-Bali, dengan data base data kependudukan yang ada di dinas. Sedangkan dari pihak KPU akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik.