Mangupura- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali) menjalin kerjasama dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman/MoU (Memorandum of Understanding). Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Badung Anak Agung Gede Raka Nakula, SH,MH dan Ketua BNNP Bali Brigadir Jendral Polisi Drs. I Putu Gede Suastawa, SH di Denpasar pada Jumat (10/2/2017). Raka Nakula dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan kerjasama ini mempunyai tujuan utama untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta prekusor narkotika di kalangan generasi muda dan masyarakat umum. Selain itu, untuk menciptakan pemilih cerdas bebas narkoba dan mampu melahirkan pemimpin yang berintegritas melalui pemilu. Ditambahkan pula, para peserta dalam pelaksanaan pemilu harus menyertakan dokumen bebas penyalahgunaan narkotika dari BNN. Sehingga, sudah menjadi tugas semua pihak untuk membentengi negara dari narkoba. “Ini merupakan salah satu sinergi dan saling percaya antara dua institusi yang diberi tugas oleh negara", ujarnya. Turut hadir dalam acara penandatanganan MoU tersebut Anggota KPU Kabupaten Badung, Sekretaris, Kasubag Teknis dan Hupmas, Kasubag Hukum serta staf Sekretariat KPU Kabupaten Badung.