Berita Terkini

Serap Aspirasi Badan Adhoc Kuta, KPU Badung Yakinkan Pentingnya Rapid Test

MANGUPURA. Guna meyakinkan pentingnya pelaksanaan rapid test bagi penyelenggara pemilihan, KPU Kabupaten Badung mengumpulkan pemangku kepentingan dan penyelenggara pemilihan di Kelurahan Kuta. Kegiatan berupa Rapat Kerja Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan pada Senin (13/07/2020). Acara ini pun tidak luput dari dukungan pihak setempat yakni Kelurahan Kuta yang telah memfasilitasi tempat untuk mengadakan pertemuan. Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, dalam proses pemutakhiran data pemilih, KPU RI telah menegaskan pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk dengan pemeriksaan kesehatan. “Dilaksanakannya rapid test ini merupakan komitmen sebagai penyelenggara di tengah pandemi Covid-19. Nanti ketika PPDP melakukan kunjungan ke rumah-rumah warga, kami  sudah menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai protokoler kesehatan,” ucapnya. Menurut dia, pihaknya pun tidak bisa memastikan hal-hal terkait Covid-19. Terlebih yang sudah di rapid test pun belum tentu tidak menularkan, paling tidak melalui kegiatan ini nantinya akan dapat mendeteksi secara awal terpapar virus atau tidak. Hal serupa juga disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti yang memberikan pemahaman terkait pentingnya pelaksanaan rapid test sebagai penyelenggara pemilihan di tahun 2020 ini. “Ini merupakan tanggung jawab moral seluruh masyarakat Badung dalam turut menyukseskan pemilihan kepala daerah. Mari kita saling isi mengisi dari tingkat kabupaten sampai dengan kepala lingkungan setempat,” ujarnya. Sementara itu perwakilan dari Dinas Kesehatan menyatakan rapid test ini merupakan screening untuk menyisihkan yang terkena virus atau tidak. “Sekecil apapun usaha yang kita lakukan yakinlah bisa memberikan efek baik untuk penanganan Covid-19 yang salah satunya dengan melakukan rapid test ini. Nantinya apabila hasilnya reaktif yang bersangkutan belum tentu positif Covid-19, maka dilakukan swab test untuk mengetahui hasilnya lebih lanjut,” terangnya. Hadir mendampingi dalam kegiatan rapat Camat Kuta, Lurah Kuta, Ketua PPK Kuta, Kepala Lingkungan se-Kecamatan Kuta dan Calon PPDP se-Kecamatan Kuta. Foto terkait :

Distribusikan APD Badan Adhoc, KPU Badung Ingin Yakinkan Masyarakat Terkait Protokol Kesehatan

MANGUPURA. KPU Kabupaten Badung tengah mempersiapkan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dalam pandemi Covid-19. Salah satunya dengan penyediaan alat pelindung diri (APD) untuk Badan Adhoc. Pendistribusian APD se-Kabupaten Badung ini dilaksanakan pada Senin (13/07/2020). Kegiatan ini bertujuan meyakinkan kepada masyarakat bahwa petugas penyelenggara sudah dilengkapi dengan APD sesuai protokoler kesehatan Covid-19. Terutama bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan mendatangi rumah penduduk dalam proses pencocokan dan penelitian untuk pemutakhiran data pemilih. Sebelumnya KPU telah melakukan rapid test bagi PPK,PPS dan PPDP yang dilaksanakan tanggal 2 Juli 2020 dan 9 Juli 2020. Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengungkapkan pendistribusian APD ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan pihaknya dalam penyelenggaraan pemilihan di tengah pandemi Covid-19. “Kami tidak ingin masyarakat khawatir saat menerima petugas di lapangan. Terlebih nanti tanggal 15 Juli 2020 akan ada PPDP yang melakukan coklit ke rumah-rumah. Oleh karena itu, proaktif masyarakat sangat membantu kualitas data pemilih,” terangnya. Demi mempercepat proses coklit,  Semara Cipta mengimbau kepada masyarakat untuk menyiapkan KTP dan KK saat tahapan pemuktahiran sudah berjalan. Sehingga keberadaan petugas di rumah warga tidak terlalu lama, tentunya intensitas komunikasi bisa lebih singkat. “Tahapan pilkada di tengah pandemi kami jalankan dengan menerapkan protokoler kesehatan yang ketat. Walaupun kali ini tantangannya lebih berat, tetapi kami optimis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020 dapat berjalan dengan lancar,” tandasnya. Adapun APD yang dikirimkan antara lain ; face shield, sarung tangan, hand sanitizer, desinfektan, dan masker. Penerapan protokol kesehatan diharapkan dapat meyakinkan masyarakat bahwa seluruh petugas yang melakukan coklit telah sehat secara jasmani dan rohani. Foto terkait :    

RSUD Mangusada Nyatakan Sikap Terkait Pilbup Badung 2020

MANGUPURA. Pemilihan Serentak Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini sangat memerlukan persiapan yang matang. Hal tersebut mendorong KPU Kabupaten Badung melakukan upaya-upaya guna menyukseskan pesta demokrasi di Gumi Keris. Salah satunya berkoordinasi dengan RSUD Mangusada yang diterima langsung oleh Direktur dr. I Ketut Japa pada Kamis (09/07/2020) bertempat di Ruang Pertemuan Srikandi Lt III. Koordinasi ini berkaitan dengan kerja sama protokol kesehatan selama penyelenggaraan tahapan pemilihan. Sebelumnya, KPU Kabupaten Badung telah melakukan koordinasi serupa dengan Dinas Kesehatan. Anggota KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi dalam pembukanya menyampaikan Pilkada Badung yang semula akan dilaksanakan 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020 dikarenakan pandemi Covid-19. Tahapan yang sempat tertunda diawali kembali dengan pengaktifan PPK, PPS yang bertugas di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Lebih jauh Ia mengucapkan, untuk sekarang memasuki pemutakhiran data pemilih yang nantinya akan ada petugas melakukan coklit. “Sebagai salah satu syarat karena pelaksanaan Pilkada di masa pandemi ini mengutamakan kesehatan dan keselamatan, maka teman-teman penyelenggara wajib untuk melakukan rapid test,” terang Nesia Gandi. Terkait dengan proses rapid test pihaknya mengatakan dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, KPU Kabupaten Badung yang pertama kali melakukan rapid test sampai kepada PPDP dan dibiayai oleh Pemda. “Dalam hal ini kami dari KPU Kabupaten Badung juga sebagaimana yang telah diamanatkan oleh KPU RI, wajib untuk melakukan kerja sama baik dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap tahapan,” ucapnya. Sementara itu dr. I Ketut Japa menuturkan ke depan apapun kegiatan yang ada tidak bisa melakukannya sendiri, tentu harus ada kerja sama dari instansi terkait. “Kami akan membantu apa yang diperlukan oleh KPU Kabupaten Badung, tidak ada istilah tidak membantu terlebih kita sama yakni pelayan masyarakat. Berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19 kami siap mendukung secara penuh,” ujar Ketut Japa. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Sub. Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Badung Ni Made Sumawati, Dr. Made Padma Puspita selaku Kabid Penunjang dan jajaran, yang turut memberikan saran mengenai evaluasi Pileg 2019 serta protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pemilihan di tengah pandemi Covid-19. Foto terkait :  

Salin Sinergitas Melalui MoU, KPU Gandeng Dinas Kesehatan Sukseskan Pilbup Badung 2020

MANGUPURA. Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor : 531/PR.07-SD/01/KPU/VII/2020 perihal pelaksanaan protokol kesehatan pada tahapan pemilihan, KPU Kabupaten Badung gencarkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan pada Selasa, (07/07/2020). Adapun agenda yang dibahas dalam rapat koordinasi terkait MoU KPU Kabupaten Badung dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung. Selain itu, dibahas pula kelanjutan pelaksanaan rapid test untuk penyelenggara pemilu tingkat kecamatan (PPK), tingkat desa (PPS) sampai petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang belum melaksanakan test pada tanggal 25 Juni maupun 02 Juli 2020. Bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) kegiatan rapat dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol Covid-19, di antaranya  penggunaan masker, cuci tangan, cek suhu tubuh dan jaga jarak. Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menuturkan peran pemerintah untuk pemilihan tahun ini lebih dari sekadar urusan politik, tetapi juga harus memfasilitasi terkait rapid test mengingat pelaksanaannya berjalan disaat pandemi Covid-19. “Kami berharap KPU dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung terus bekerja sama ditengah pandemi Covid-19 mengenai protokol kesehatan, terlebih MoU yang telah dirancang akan membuat 2 lembaga ini semakin solid dalam menjalankan tugasnya,” terang Semara Cipta panggilan akrabnya. Disinggung mengenai banyaknya penyelenggara pemilu yang enggan mengikuti rapid test, pihaknya menuturkan banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut. Di antaranya adalah stigma sosial di masyarakat. Hal ini yang perlu diluruskan mengingat rapid test hanya sebagai screening awal untuk pemeriksaan kesehatan bagi Badan Adhoc. Pihak Dinas Kesehatan yang diwakili dr. Wayan Darta menegaskan bahwa rapid tidak serta merta menyatakan orang terjangkit virus, semuanya kembali kepada imun tubuh yang bersangkutan. Pada kesempatan tersebut, Dinas Kesehatan juga menyatakan kesiapan dalam kerjasama protokol kesehatan. "Berkaitan dengan surat kerja sama Nomor 531, Dinas Kesehatan akan memfasilitasi KPU Kabupaten Badung untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya. Hadir mendampingi dalam rapat Anggota KPU Kabupaten Badung Nur Sodiq, Anggota KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi dan Sekretaris KPU Kabupaten Badung I Gusti Nyoman Wiraguna yang sekaligus memberikan sumbangsih pemikiran mengenai stigma rapid test di tengah masyarakat dan solusinya.   Foto Terkait :

KPU Badung Lakukan Persiapan Coklit Melalui Rapat Bersama PPK

MANGUPURA. Guna memaksimalkan persiapan pemutakhiran data dan daftar pemilih (coklit) Pemilihan Kepala Daerah, KPU Kabupaten Badung melaksanakan rapat bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat pada Jumat, (03/07/2020). Kegiatan yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) ini tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, di antaranya cek suhu tubuh, cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak. Oleh karenanya, rapat dibagi menjadi dua sesi, hal ini berkaitan dengan penggunaan ruangan yang maksimal di isi 50% jumlah kapasitas. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana Putra menegaskan pentingnya pemahaman bagi PPK sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan terhadap proses kerja PPDP.  Ia mengatakan pada masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) nantinya diwajibkan membawa peralatan bekerjanya masing-masing. Jika tidak membawa atau tidak lengkap, yang bersangkutan tidak diijinkan turun ke lapangan melaksanakan coklit. “Dalam buku kerja PPDP sudah dijelaskan mengenai protokol kesehatan Covid-19 yang harus diperhatikan dan dilaksanakan selama menjalankan tugas,” tegasnya kepada peserta rapat. Lebih jauh Ia menuturkan PPDP harus sering berkonsultasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaporkan hasil yang telah didapatkannya pada saat turun ke lapangan. “Selama melaksanakan tugas mencoklit door to door diharapkan PPDP tidak terlalu lama ataupun masuk ke dalam rumah, sehingga stigma masyarakat penyelenggara pemilu lah menjadi agen penyebar virus tidak ada,” harapnya. Foto terkait :

Tingkatkan Wawasan Mengenai Pelaksanaan Pencalonan Pilkada, KPU Badung Ikuti Webinar

MANGUPURA. Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Kabupaten Badung mengikuti webinar Bimbingan Teknis Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak 2020, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali, Jumat (03/07/2020). Hadir mengikuti webinar, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Luh Nesia Padma Gandi bersama Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Nur Sodiq, dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Ni Made Sumawati. Webinar dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesempatan ini akan sangat baik untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman dalam tahapan pencalonan, termasuk pencalonan perseorangan. Meskipun Bali tidak menyelenggarakan tahapan pencalonan perseorangan, tetapi mengetahui kendala yang dihadapi serta solusi yang diberikan oleh KPU dalam pelaksanaannya di daerah. “Tentu ini menjadi keuntungan bagi kita sebagai bentuk antisipasi dalam pelaksanaan pencalonan dari Partai Politik. Dan saya ingin agar Bali selalu menjadi yang terbaik dalam penyelenggaraan pemilihan nanti” jelas Lidartawan. Sebagai narasumber, Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI, Nur Syarifah memberikan penjelasan berkenaan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan. Mulai dari koordinasi tentang struktur kepengurusan Parpol, penetapan syarat pencalonan, formulir dengan memastikan isi formulir pencalonan dan calon sudah memenuhi syarat yang ditentukan dalam PKPU. Ketentuan bagi calon yang merupakan mantan terpidana serta mekanisme pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon. KPU Kabupaten/Kota diharapkan sudah memulai sosialisasi kepada Partai Politik tentang syarat, jadwal dan mekanisme pendaftaran pada masa pencalonan. Sebagai langkah awal dalam tahapan pencalonan, KPU Kabupaten/Kota menetapkan Keputusan syarat minimal perolehan kursi atau suara sah sebagai syarat pengajuan pasangan calon. “Pastikan SK penetapan 20% perolehan kursi anggota DPRD dan/atau 25% perolehan suara sah Parpol sudah ditetapkan, perhatikan kapan terakhir penetapannya” ucap perempuan yang akrab disapa Ibu Inung ini. Kegiatan diakhiri dengan diskusi berkenaan dengan teknis pelaksanaan tahapan pencalonan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang disampaikan oleh komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan bersama Divisi Hukum dan Pengawasan KPU se Bali. Harapannya dengan dilaksanakan webinar ini penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 6 Kabupaten/Kota di Bali dapat berjalan lancar dan aman, karena lebih awal dapat mempersiapkan diri. Hadir pula komisioner KPU Bali John Darmawan dan Anak Agung Gede Raka Nakula, disela-sela pelaksanaan monitoring pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di KPU Kabupaten/Kota.