Berita Terkini

Diseminasi Hasil Kajian Publik terhadap Partisipasi Warga Kabupaten Badung Sebagai Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Badung Tahun 2024

#TemanPemilih - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung menggelar Rapat Diseminasi kajian publik terhadap "Partisipasi Politik Warga Kabupaten Badung sebagai Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Badung Tahun 2024" bertempat di Ruang Rapat Prayojana, Lantai II Kantor KPU Kabupaten Badung, pada hari Senin, (17/03/2025).   Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari perwakilan dari Forkompimda, Asosiasi Profesi, Organisasi Kemahasiswaan serta Tim Pelaksana Kajian Publik dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana. Rapat diseminasi dilaksanakan dalam rangka mempublikasikan hasil kajian publik yang berjudul "Partisipasi Politik Warga Kabupaten Badung sebagai Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Badung Tahun 2024" kepada instansi terkait dan selain itu pula untuk mendapatkan masukan dan saran demi penyempurnaan dari hasil Kajian yang telah dilaksanakan. Ketua KPU Kabupaten Badung I GKG Yusa Arsana Putra membuka rapat diseminasi dan menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran dan partisipasi Bapak/Ibu Undangan “Terimakasih atas kehadiran dari seluruh Undangan pada hari ini. Sebagai informasi, KPU Kabupaten Badung bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana dengan judul "Partisipasi Politik Warga Kabupaten Badung sebagai Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Badung Tahun 2024". Dan  Diseminasi ini kita laksanakan untuk mendapatkan masukan serta saran dari Bapak/Ibu Undangan, dan nanti hasil dari kajian publik akan dipaparkan langsung oleh teman-teman dari LPPM Unud”. Kegiatan dilanjutkkan dengan sesi pemaparan oleh Tim Pelaksana Kajian Ilmiah  LPPM Universitas Udayana yang diwakili oleh Dr. Kadek Dwita Apriani, S.Sos, M.I.P  dan Gede Indra Pramana, S.IP.,M.A, dalam pemaparannya disampaikan ”Hasil Kajian Publik ini menunjukkan bahwa minta masyarakat Kabupaten Badung untuk menjadi penyelenggara adhoc jika dipersentasekan adalah sebanyak 66% menyatakan tidak tertarik dan 34% menyatakan tertarik. Adapun Faktor Penyebab Rendahnya Partisipasi sebagai Penyelenggara Adhoc dalam Pilkada Badung Tahun 2024 antara lain: Persepsi masyarakat terkait beban kerja penyelenggara yang berat, Trauma terkait dengan risiko kesehatan akibat beban dan durasi kerja penyelenggara, Persyaratan khusus (tidak tertulis) yang harus dipenuhi oleh calon anggota badan ad hoc penyelenggara Pemilu”. Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, Sekretaris KPU Kabupaten Badung dan Kasubbag di Lingkungan KPU Kabupaten Badung.

KPU Badung Audiensi dengan Pengadilan Negeri Denpasar Sebagai Bentuk Silaturahmi dan Penguatan kerja sama

#TemanPemilih - Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung melaksanakan audiensi dengan Pegadilan Negeri Denpasar sebagai bentuk silaturahmi dan penguatan kerja sama dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak 2024. Kamis, 13 Maret 2025. Dalam pertemuan ini, Pimpinan KPU Badung diterima langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Heriyanti, S.H., M.Hum., yang didampingi Sekretaris I Wayan Sudana, S.E.  Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menyampaikan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan selama tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar juga menegaskan kesiapan untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan KPU setiap tahapan pemilu ke depan dalam hal pelayanan tugas pokok dan fungsi Pengadilan. Turut hadir dalam audiensi tersebut Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Agung Rio Swandisara, S.H, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan I Nyoman Dwi Suarna Artha, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Hukum dan Pengawasan I Putu Yogi Indra Permana, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani.

KPU Badung Finalisasi Laporan Tahapan Pilkada Badung 2024

#TemanPemilih - sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran hibah pemilihan bupati dan wakil bupati badung tahun 2024, KPU Kabupaten Badung melaksanakan rapat kerja finalisasi penyusunan laporan akhir tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024, Rapat dilaksanakan di ruang rapat Prayojana Alaya Girinata, Kantor KPU Kabupaten Badung. Hadir dalam rapat seluruh komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Staf KPU Kabupaten Badung serta perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung. Rapat dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Badung, penyusunan laporan menyesuaikan dengan sistematika pelaporan akhir tahapan sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1443/PY.02.2-Kpt/01/KPU/XI/2019.  Seluruh kegiatan dalam tahapan yang dilaksanakan pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 secara lengkap dan gamblang disampaikan dalam laporan akhir tahapan yang disusun. Pada akhirnya laporan akhir tahapan ini setelah dilakukan pencetakan akan disampaikan kepada steakholder dan pemangku kepentingan serta pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024.  

Bupati dilantik, KPU Badung Segera Akan Kembalikan Hibah Pilkada 2024.

#TemanPemilih, Paling Lambat tiga bulan pasca penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Badung pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Badung berkewajiban  mengembalikan sisa anggaran Hibah Pilkada. Melaksanakan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Badung sudah menyusun rencana pengembalian sisa realisasi anggaran Hibah  Pilkada paling lambat tanggal 24 Maret 2025 ke Kas Daerah Pemda Badung, demikian disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Badung I Wayan Nopi Suryanto pada kesempatan Rapat Koordinasi persiapan pengembalian sisa anggaran Hibah Pilkada yang digelar oleh KPU Provinsi Bali bertempat di Kantor KPU Provinsi Bali, Rabu (12/3/2025). Rakor yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama  menegaskan agar jangan sampai ada satker KPU Kabupaten/Kota di Bali yang sampai terlambat melakukan pengembalian sisa anggaran Hibah kepada pemerintah daerah masing - masing. Oka Purnama juga mengingatkan agar seluruh laporan pertanggung jawaban keuangan sudah lengkap dan benar untuk tingkat Kabupaten hingga badan Adhoc. Pada kesempatan yang sama, Nopi Suryanto melaporkan bahwa untuk penyampaian laporan pertanggung jawaban keuangan dari Badan Adhoc maupun di tingkat KPU Badung sudah tuntas dan lengkap sedangkan  untuk capaian realisasi penggunaan anggaran hibah Pilkada Badung sampai pertengahan bulan Maret mencapai   60,91 % dari total Hibah Pilkada Badung sebesar  RP. 35.661.690.000.

KPU Kabupaten Badung Bahas Penyusunan Daftar Risiko

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menggelar rapat untuk membahas  terkait penyusunan daftar risiko sebagai bagian dari manajemen risiko kelembagaan (Selasa, 11/03) yang bertempat di Ruang Rapat Prayojanna, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian serta staf KPU Kabupaten Badung.  Pertemuan dibuka secara langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Putu Yogi Indra Permana yang menjelaskan tata cara pengisian daftar risiko serta indikator yang harus diperhatikan dalam tabel manajemen risiko. Adapun tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memastikan setiap sub bagian dapat mengisi daftar risiko untuk selanjutnya menyusun Laporan Hasil Kegiatan Penilaian Risiko (Risk Assessment) dalam pilkada tahun 2024 dan tindak lanjut penanganan yang sudah dilakukan  dengan  terstruktur dan akurat.

Rapat Evaluasi dan Manajemen Kehumasan di Lingkungan KPU Kabupaten Badung

#TemanPemilih - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Evaluasi dan Manajemen Kehumasan di Lingkungan KPU Kabupaten Badung bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) kantor KPU Kabupaten Badung, Senin (10/3/2025) Dalam rapat kehumasan membahas mengenai penekanan dalam tugas dan alur publikasi di sosial media serta website KPU Kabupaten Badung, seperti yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Agung Rio Swandisara "Jadikanlah kehumasan ini sebagai suatu kebiasaan, karena melalui informasi yang kita bagikan akan dapat dilihat oleh publik terkait dengan kegiatan dan aktivitas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Badung". Sementara itu Sekretaris KPU Kabupaten Badung, I Wayan Nopi Suryanto menekankan, "Ujung tombak dari pempublikasian informasi pasca pelaksanaan tahapan pemilu/pemilihan bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa KPU Kabupaten Badung tetap berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi terkait kepemiluan maupun melalui kegiatan lainnya, untuk itu kepada teman-teman yang bergabung dalam team kehumasan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai alur yang telah disepakati". Turut hadir Tim Kehumasan, Media Center dan Publikasi Informasi KPU Kabupaten Badung.