Berita Terkini

KPU Badung Hadirkan PPK dan PPS Untuk Membahas Pengelola Keuangan dan Penggunaan Aplikasi SITAB

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung laksanakan rapat kerja penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Ad Hoc (SITAB) Pilkada dan evaluasi pelaporan laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Ad Hoc Pemilihan Serentak 2024 bertempat di lantai III Ruang Rapat KPU Badung, Jumat (11/10/2023). Hadir Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra dan Anggota KPU Badung beserta Sekretaris KPU Badung, I Wayan Nopi Suryanto. Hadir pula Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Putu Kusuma Dewi dan Bendahara Pengeluaran KPU Badung, Ni Luh Putu Rosalita Kuntala. Turut hadir perwakilan Kesbangpol Badung dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama. Sementara itu Sekretaris KPU Badung, I Wayan Nopi Suryanto menekankan agar Badan Ad Hoc dalam pelaporan keuangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lengkap dan benar, ketiga komponen ini wajib terpenuhi.   @kpu_ri @kpu_bali #KPUMelayani #PilkadaSaranaIntegrasiBangsa #MemilihUntukBadung #PilkadaSerentak2024  

Rapat Kerja Persiapan Debat Pertama

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Kerja Persiapan Debat Pertama untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2024. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, selanjutnya dilanjutkan penjelasan materi persiapan debat oleh Anggota KPU Kabupaten Badung divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Agung Rio Swandisara. Selanjutnya kedua Narahubung dari masing-masing Paslon diberikan Waktu untuk memberikan tanggapan pada rapat kerja tersebut. @kpu_ri @kpu_bali #KPUMelayani #PilkadaSaranaIntegrasiBangsa #MemilihUntukBadung #PilkadaSerentak2024

ANGGOTA DPRD TERPILIH WAJIB MUNDUR JIKA MENCALONKAN DIRI SEBAGAI KEPALA DAERAH PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024!

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Kerja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Badung, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung dan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan dan Yayasan di Kabupaten Badung. Selasa, 30 Juli 2024. Rapat Kerja dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Bapak I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, Yusa Arsana Putra melaporkan dimana Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 sesuai dengan peraturan syarat pencalonan Pasangan Calon dari Partai Politik minimal mendapatkan kursi 20 % dari total 45 kursi Anggota DPRD Kabupaten Badung hasil Pemilu tahun 2024 atau 25 % Suara SAH Partai Politik yang memperolehkan Kursi pada hasil Pemilu tahun 2024. Dari 45 Kursi DPRD Badung, Partai PDI Perjuangan 27 Kursi, Partai Golkar 11 Kursi, Partai Gerindra 4 Kursi dan Partai Demokrat 3 Kursi dengan itu hanya Partai PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang bisa mengajukan Pasangan Calon. Acara dilanjutkan dengan Pemaparan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Dwi Suarna Arta memaparkan Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta Syarat Calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Dimana Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan dari tanggal 27 - 29 Agustus 2024 dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024 dan Besoknya dilaksanakan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon. Dwi Suarna Artha juga menegaskan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tersebut Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota, ASN, TNI, Polri, kepala desa atau sebutan lain, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2024 nantinya. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana Anggota Bawaslu Kabupaten Badung Bapak I Wayan Semara Cipta yang turut hadir dalam rapat kerja menambahkan agar sebagai catatan kecil KPU Kabupaten Badung nantinya mengenai SK Pemberhentian ASN, TNI, Polri dan instansi lainnya yang wajib mundur sesuai PKPU tersebut belum disebutkan kapan paling SK Pemberhentian itu disampaikan ke KPU kabupaten Badung dimana dalam Pasal 26 ayat 2 hanya disebutkan bahwa jika SK Pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan calon, pasangan calon bisa menyertakan tanda terima pengunduran diri pada jabatan tersebut atau surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Acara dilanjutkan dengan pembagian salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Foto Bersama.

KPU BADUNG MELAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN DPHP TERHADAP BADAN ADHOC DI TINGKAT PPK DAN PPS SE-KABUPATEN BADUNG.

Untuk mewujudkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang lebih valid dan akurat, Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Badung  menggelar bimbingan teknis Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Badung dengan melibatkan Anggota PPK dan Anggota PPS se-Kabupaten Badung, selasa (23/7/2024) bertempat di Hotel Bali Dinasty, Kuta Badung. Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra dalam sambutannya Ketua KPU Badung memberi apresiasi dan ucapan terimakasih atas kerja keras dari jajaran pantarlih dan badan adhoc tingkat PPK dan PPS di masing wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan, dengan segala hambatan dan dinamika yang dihadapi oleh jajaran pantarlih telah berhasil menyelesaikan seluruh tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pencoklitan data pemilih sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Pada kesempatan yang sama Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menyampaikan arahannya menekankan bahwa validasi pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam tahapan Pilkada 2024 dengan memperhatikan kondisi Administrasi kependudukan yang mempunyai karakter dan permasalahan yang beraneka ragam. Badan adhoc dalam melakukan pemutakhiran data pemilih menjadi faktor pendukung terwujudnya data pemilih yang akurat dan mutakhir. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) harus mengacu pada aturan yang berlaku seperti PKPU No.2 Tahun 2024 tentang "Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota", PKPU No.7 Tahun 2024 tentang "Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota" ada pun pembahasan lainya itu menjelaskan terkait jadwal dan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih agar PPK dan PPS dapat merancang time line kerja terkait penyusunan daftar pemilih.   Melengkapi pemahaman dalam meningkatkan kinerja dan efektifitas pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih, Selaku Operator Data Pemilih KPU Kabupaten Badung I Wayan Surya Eka Surya Mataram menjelaskan formula excel  yang akan digunakan sebagai alat bantu oleh para anggota PPK dan PPS dalam mengolah daftar pemilih  hasil pemutakhiran yang merupakan data pemilih hasil coklit oleh pantarlih. PPS akan mengolah data pemilih hasil pemutakhiran dengan menyesuaikan elemen data pemilih yang meliputi data Pemilih Baru, Pemilih Ubah Data yang meliputi perubahan elemen data seperti NKK,NIK,Tempat Lahir, Tanggal Lahir Dan elemen data yang lainnya dan Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) seperti : 1. Meninggal, 2. Ganda, 3. Dibawah Umur, 4. Pindah Domisili, 5. WNA, 6. TNI, 7. POLRI dan 8. TPS Tidak Sesuai. Dimana PPS di tugaskan Kembali untuk memastikan kategori pemilih hasil coklit tersebut dan memastikan dokumen pendukung berupa identitas kependudukan yang valid.

Penyuluhan Pendidikan Pemilih Perempuan pada Pilkada Serentak Tahun 2024

#TemanPemilih - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendidikan Pemilih Perempuan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di kantor Camat Kuta Selatan.(12/6) Kegiatan yang dibuka oleh ketua PPK Kuta Selatan I Wayan Suparta merupakan upaya KPU Kabupaten Badung memberikan informasi lebih awal tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 kepada pemilih khususnya pemilih perempuan, dimana peran perempuan pada pemilihan umum serentak 2024 sangatlah dibutuhkan. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra pada kesempatan ini memberikan materi tentang Partisipasi Perempuan dalam Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Badung, dan mengajak kaum perempuan untuk ikut terlibat dan berpartisipasi dalam pesta demokrasi tidak hanya sebagai pemilih tetapi sebagai penyelenggara pemilu.

KPU Badung Segera Rekrut 1509 Pantarlih/PPDP

#TemanPemilih - Sebanyak 1.509 orang dibutuhkan sebagai Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung akan membuka kesempatan bagi masyarakat yang berkeinginan terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. 1.509 Pantarlih/PPDP tersebut nantinya akan bertugas di 759 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Badung. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung - Agung Rio Swandisara menyampaikan "Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024, Pengumuman akan dilakukan mulai dari 13 s.d 17 Juni 2024, dan pendaftarannya langsung sejak Tanggal 13 s.d 19 Juni 2024" ungkapnya. "Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Badung untuk terlibat aktif dalam Pilkada Serentak 2024 sebagai Pantarlih/PPDP, adapun syarat yang harus dipenuhi calon pantarlih antara lain : • Warga Negara Indonesia; • Berusia paling rendah 17 tahun; • Berdomisili dalam wilayah kerja; • Mampu secara jasmani dan rohani; • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat; • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun" imbuhnya. 1.509 Pantarlih/PPDP nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dimana data pemilih berupa MODEL A-Daftar Pemilih merupakan hasil singkronisasi DP4 yang kemudian ditandai apakah pemilih tersebut Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bahkan jika terdapat yang belum masuk didalam daftar pemilih akan dimasukkan oleh Pantarlih/PPDP melalui aplikasi e-Coklit. "Hal ini merupakan upaya KPU untuk menjaga agar setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya nanti di TPS pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung" tambah Agung Rio. Jadwal pendaftaran Pantarlih/PPDP Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih/PPDP Pilkada 2024; • Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni  • Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni • Penelitian Administrasi: 14-20 Juni • Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni • Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni • Pelantikan: 24 Juni Adapun masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024 dan diberikan honor sebersar Rp. 1.000.000 untuk 1 bulan. Pantarlih/PPDP sebelum melaksanakan Coklit juga akan diberikan Bimtek tata cara coklit dan penggunaan e-coklit. (Ars/HM)