Berita Terkini

30 Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pilkada Serentak 2024 Dilantik dan Ucap Sumpah Janji

#TemanPemilih - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung lantik dan ambil 30 Sumpah Janji Panitia Pemilihan Kecamatan se-Badung untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 bertempat di Graha Pemilu Alaya Giri Nata Kantor KPU Kabupaten Badung. (16/5) Pelantikan PPK se-Badung ini diawali dengan prosesi mejaya-jaya bagi yang beragama Hindu dan prosesi pelantikan dilaksanakan di Aula KPU Badung serta pengambilan sumpah janji bagi calon anggota yang beragama Hindu, Kristen dan Islam. Dalam sambutanya, Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra menyampaikan "Penyelenggara Pemilu wajib memegang teguh Prinsip Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugasnya untuk keberhasilan dan kesuksesan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang". Yusa Arsana meminta "seluruh PPK yang telah dilantik dan diambil sumpah janjinya dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban PPK sebagaimana mandat Undang-undang dan dapat bekerja bersama dengan seluruh stakeholder terkait di masing-masing wilayah kerja" imbuhnya. Pelantikan PPK dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Badung, Forkopimda Badung, Bawaslu Badung, Forkopimcam se-Badung. Usai prosesi pelantikan PPK se-Badung dilanjutkan dengan pemilihan Ketua PPK dan pembekalan berupa bimbingan teknis kepada 30 Anggota PPK se-Badung oleh seluruh anggota KPU Badung. (ars/HM)

PRESS RELEASE! PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan KPU No 532 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.676/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Persiapan Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan serentak tahun 2024, Surat Keputusan KPU Kabupaten Badung No.371 tentang jumlah minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024. Sesuai tahapan Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Badung telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. Sosialisasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, di Ruang Pertemuan KPU Badung pada tanggal 3 Mei 2024 dengan menghadirkan peserta dari pemerintah daerah, stake holder, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama serta Bawaslu Kabupaten Badung. b. Melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan sesuai Pengumuman No.965/PL.02.2-PU/5103/2/2024 tentang perubahan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung No.961/PL.02.2-PU/5103/2/2024 tentang jadwal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Badung tahun 2024, terhitung mulai dari tanggal 5 Mei 2024 sampai pada tanggal 7 Mei 2024 di laman KPU Badung, Papan Pengumuman dan Media Cetak Nusa Bali, Tribun Bali dan di Media Elektronik di Radio RRI dan Radio Thompson Bali. c. Dalam mempersiapkan penerimaan penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung, yang dilaksanakan dari tanggal 8 Mei 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024, KPU Kabupaten Badung telah melaksanakan simulasi penerimaan penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung pada tanggal 9 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung dan Kesbangpol Kabupaten Badung. d. Hingga pada akhir batas waktu jadwal penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Badung, Minggu, 12 Mei 2024 pk.23.59 Wita, tidak ada pasangan calon ataupun LO atau sebutan lain, melakukan koordinasi serta menyampaikan penyerahan dokumen syarat dukungan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Badung, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Badung No. 398/PL.02.2-BA/5103/2/2024 tanggal 12 Mei 2024, tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung. (yp/HM)    

Seleksi Wawancara Untuk Tentukan Lima Orang PPK Pada Pilkada 2024

#TemanPemilih, Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 sudah memasuki tahap pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS, setelah sebelumnya dilakukan pengumuman hasil seleksi tertulis melalui Metode CAT sebanyak 54 Peserta Calon Anggota PPK di Kabupaten Badung dinyatakan lulus untuk mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan 13 Mei 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Denpasar. Seleksi Wawancara dilakukan langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung terhadap 54 orang Peserta Calon Anggota PPK yang akan bertugas menjadi penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 pada 6 (enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Badung pada pilkada 2024. Menurut Ketua KPU Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra materi wawancara difokuskan pada beberapa hal, pertama mengenai Pengetahuan kelembagaan Pemilu dan Teknis Kepemiluan, kedua terhadap komitmen sebagai penyelenggara pemilu terkait integritas, profesionalisme maupun loyalitas serta yang ketiga adalah tentang Rekam Jejak terhadap pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu dan berorganisasi. Yusa Arsana Putra menambahkan bahwa Calon Anggota Badan Adhoc PPK yang akan dilantik dipastikan tidak tersangkut SIPOL ataupun menjadi bagian dari Pengurus dan Anggota Partai Politik. Calon Anggota PPK tersebut akan ditetapkan menjadi PPK sebanyak 5 (lima ) orang disetiap Kecamatan dan akan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Badung. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

Bupati Badung Apresiasi Penyelenggaraan Pemilu di Badung: Seluruh Penyelenggara Berintegritas

#TemanPemilih - Ketua dan Anggota KPU Badung melakukan audensi bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Rumah Jabatan Bupati Mangu Praja Mandala Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung. (30/4) Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra menyampaikan "Seluruh pimpinan dan jajaran KPU Badung mengucapkan Terimakasih sebesar-besarnya kepada Bupati Badung atas segala dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024" pungkasnya. Ketua KPU Kabupaten Badung juga sekaligus menyampaikan bahwa dalam PHPU Pileg 2024, Badung tidak ada gugatan ke MK sehingga nantinya akan dilakukan penetapan Hasil Pileg terpilih pada tanggal 2 Mei 2024 mendatang di Gedung KPU Badung, Alaya Giri Nata. Menanggapi hal tersebut Giri Prasta menyampaikan "Astungkara, ini semua berkat seluruh penyelenggara pemilu yang ada di kabupaten Badung melaksanakan seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" pungkasnya. "Pemerintah Kabupaten Badung selalu siap mendukung seluruh proses Pemilu di Badung dan mengajak seluruh masyarakat Badung turut serta menyelenggarakan dan mensukseskan kegiatan kepemiluan di Badung sebagai wujud Dharmaning Negara" imbuhnya. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, Sekretaris KPU Kabupaten Badung, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung. (Ars/HM)

KPU Badung hadiri Rapat Koordinasi tentang Pananganan Pelanggaran Dalam Masa Akhir Tahapan Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, Anggota KPU Badung hadiri Rapat Koordinasi tentang Pananganan Pelanggaran Dalam Masa Akhir Tahapan Pemilu Tahun 2024, dalam hal ini di wakili oleh I Putu Yogi Indra Permana Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan   Dalam catatan Bawaslu Kabupaten Badung pada masa akhir Tahapan Pemilu tahun 2024 tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU selalu penyelenggara teknis dimasa akhir Pemilu, dimulai dari pendistribusian logistik, masa tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara sampai dengan Rekapitulasi ditingkat Kecamatan dan Kabupaten tidak terdapat Pelanggaran.   Yogi menyampaikan bahwa dalam Pemilu 2024 terdapat 5 TPS yang tercatut dalam permohonan Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03, yaitu TPS 01 Kerobokan - Kuta Utara, TPS 06, TPS 30, TPS 40 Tuban - Kuta, dan TPS 52 Jimbaran - Kuta Selatan.  dan itu sudah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi dengan hasil Menetapkan Paslon nomor urut 02 di tetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih tertanggal 24 April 2024. "Saat ini pula, KPU Kabupaten Badung sedang mempersiapkan penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, kami hanya menunggu surat pemberitahuan resmi dari Pimpinan KPU RI untuk tanggal penetapannya" pungkas Yogi.   Bawaslu juga meminta informasi tentang Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Anggota KPU Badung "saat ini proses rekrutmen pembentukan Badan Ad Hoc di tingkat Kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang di mulai dari tanggal 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024, yang nantinya akan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024, untuk rekrutmen Pembentukan Badan Ad Hoc di tingkat Desa/Kelurahan yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di mulai pada tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan 8 Mei 2024 yang akan dilantik pada tanggal 26 Mei 2024" ujar Yogi.   "Bahwa selain Tahapan Pembentukan badan Ad Hoc KPU Badung juga telah mensosialsaikan mengenai Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Badung. bahwa pertanggal 17 April 2024 Kami KPU Badung telah menetapkan jumlah syarat dukungan calon perseorangan yaitu sebanyak 34.283 dukungan yang tersebar di 4 kecamatan yang ada di kabupaten Badung. dan telah pula kami soseialisasikan pada media sosial dan di laman KPU Badung lainnya serta penyerahan syarat dukungan calon perseorangan tersebut di mulai pada tanggal 5 mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024, yang nanti akan kami umumkan pada tanggal 5 Mei 2024" imbuhnya. (Ars/HM)

KPU Badung Gelar Seminar Perlindungan Terhadap Keamanan Data Dalam Mencegah Kejahatan Siber

#TemanPemilih - Dalam Rangka Peningkatkan Kesadaran dan Pemahaman mengenai keamanan data, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Melaksanakan Seminar dengan tema “Pentingnya Perlindungan Terhadap Keamanan Data Dalam Mencegah Kejahatan Siber”. Jumat 26/04/2024. Seminar dibuka oleh Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Bapak Agung Rio Swandisara, dalam seminar yang melibatkan Forkompimda Kabupaten Badung, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Badung, Camat se-kabupaten Badung dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Badung. Dalam sambutannya Agung Rio menegaskan pentingnya keamana data dalam perlindungan data pribadi dalam perkembangan teknologi yang begitu pesat di era kini. Hadir dan memberikan arahannya IGN Agus Darmasanjaya - Anggota KPU Provinsi Bali/Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan "Dalam kepemiluan, KPU juga mempergunakan sarana IT sebagai sumber pengolahan dan penyimpanan data baik pemilih, calon/peserta pemilu dan juga jajaran KPU, maka bersama-sama berkewajiban menjaga keamanan data tersebut sebagaimana amanat Undang-undang Perlindungan Data Pribadi" ujarnya. Dalam seminar ini, sebagai narasumber antara lain G.A.N. Rima Kusuma Dewi, SE.M.Si selaku Sandiman Ahli Muda Diskominfo Kabupaten Badung dan Poltak Y.P. Simbolon, S.I.K selaku Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, dan dimoderatori oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Badung. Kedua Narasumber memaparkan bagaimana pentingnya menjaga keamanan data, baik dari pemilik data ataupun dari pengolah data, sebaimana kerap terjadi modus-modus yang biasanya dilakukan pencuri untuk meretas atau memperoleh data yang diinginkannya. Para narasumber juga memaparkan bagaimana solusi terhindar dari pencurian data, seperti dengan memasang antivirus, tidak menginstal aplikasi sembarangan, tidak mengakses sembarangan situs serta tidak mudah percaya dengan pesan-pesan yang dikirim seperti marak terjadi "Undangan Palsu" yang telah banyak memakan korban. (Sydt/HM)