Berita Terkini

Sambut Pilkada 2018, KPU Badung Ikuti Penyuluhan Kode Etik

Mangupura- Berkaitan dengan pentingnya kode etik bagi penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Badung hadir dalam penyuluhan oleh Ketua DKPP RI Jimly Ashiddiqie. Penyuluhan kode etik dalam rangka persiapan menghadapi Pilkada Serentak tahun 2018, berlangsung pada Kamis (23/3/2017) di KPU Provinsi Bali. Dalam materinya, Jimly Ashiddiqie menekankan pada independensi penyelenggara pemilu yang harus di pertahankan dan jangan sampai tergerus dalam pergerakan politik. Selain itu, penyelenggara harus mampu memberikan pelayanan yang adil, baik kepada calon pemilih maupun bagi pasangan calon. Hal tersebut harus ditunjukkan dengan perilaku, bukan hanya melalui pengakuan dan kata-kata. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali, dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag Hukum KPU se-Bali.

KPU Badung Hadiri Rapat Koordinasi

Mangupura- KPU Kabupaten Badung menghadiri Rapat Koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali, Rabu (22/3/2017). Koordinasi berupa penyusunan rencana kegiatan  SPIP beserta laporan rutin secara periodik, dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali Putu Arya Gunawan. Kegiatan bertujuan menyamakan persepsi dan memahami sistematika penyusunan Laporan SPIP sehingga mampu meningkatkan kualitas laporan SPIP. Pada kesempatan tersebut,  Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengharapkan seluruh unsur yang ada bertanggungjawab terhadap pelaksanaan SPIP di satker masing-masing. Secara umum, memang diperlukan evaluasi implementasi SPIP, karena belum memahami acuan dalam pengawasan dan pengendalian SPIP dengan baik. Menghadirkan narasumber  Inspektur KPU RI Adiwijaya Bakti, disampaikan bahwa esensi SPIP adalah proses integral pada kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus, untuk meyakinkan hasil kegiatan tercapai dengan baik. Diingatkan pula, pengawasan dan pengendalian intern perlu dan wajib dilaksanakan sesuai langkah-langkah dalam aturan yang ditentukan sebagai pedoman. Kegiatan dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Bali,  Divisi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan staf yang menangani SPIP dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Diharapkan, dengan implementasi yang baik, kegiatan rutin dan kepemiluan satker dapat berjalan dengan baik pula.

Tanpa Perekaman, Warga Badung tidak bisa memilih di Pilgub 2018

Mangupura- Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan kembali dilaksanakan pada hari kedua, Selasa (21/3/2017) di Ruang Rapat Nayakottama Kantor KPU Kabupaten Badung. Kali ini dengan peserta perwakilan dari kecamatan dan desa/kelurahan Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan. Beragam permasalahan berkaitan pemutakhiran daftar pemilih kembali mengemuka pada rapat koordinasi  lanjutan tersebut. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Badung AA Gede Raka Nakula, kembali menekankan bahwa menyongsong Pilgub Bali Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019, data pemilih juga merupakan tahapan yang menjadi dasar penentuan logistik dan alat kelengkapan di TPS. Untuk itu sangat diharapkan kerjasama dari pihak desa/kelurahan dalam hal pemutakhiran data kependudukan sehingga dapat memperoleh data pemilih yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan pembahasan pada pertemuan sebelumnya, dimana telah disampaikan bahwa KPU Kabupaten Badung sebagai Penyelenggara Pemilu  sangat berkepentingan terhadap perekaman data kependudukan melalui KTP-el sebagai dasar pemutakhiran data pemilih. Putu Suryawati, Kepala Bidang Data Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung mengingatkan jangan sampai masyarakat melakukan perekaman lebih dari sekali. Konsekuensi terhadap data ganda adalah KTP -el tidak akan dapat diterbitkan. Perbaikan data hanya dapat dilakukan di tingkat pusat. Hal tersebut menyebabkan warga negara akan kehilangan hak pilih karena mereka yang tidak memiliki KTP-el tidak dapat dimasukkan dalam data pemilih. Pentingnya Data Pemilih bagi KPU adalah untuk memastikan terjaminnya hak konstitusional  warga negara, menentukan angka partisipasi pemilih, sebagai dasar dalam menentukan manajemen pemilu serta untuk menciptakan asas efektif dan efisien.

Wujudkan Bersih Narkoba, Jajaran KPU Badung Tes Urine

Mangupura- Sebagai bentuk komitmen KPU untuk mewujudkan Pemilu berintegritas khususnya menyongsong Pilgub Bali 2018 dan Pemilu 2019, KPU Kabupaten Badung melakukan perjanjian kerjasama di bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung. Perjanjian tersebut ditandatangani pada Selasa (21/3/2017) di Ruang Rapat Nayakottama Kantor KPU Kabupaten Badung. Kepala BNN Kabupaten Badung Ni Ketut Masmini usai penandatanganan menekankan, KPU sebagai penyelenggara harus bersih Narkoba sehingga pelaksanaan Pemilu juga dapat terlaksana dengan baik. Melalui kerjasama ini BNN memperoleh akses untuk turut berperan aktif dalam kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba, dengan menyasar pemilih pemula di wilayah Kabupaten Badung. Bagi KPU Kabupaten Badung, perjanjian kerjasama ini  bertujuan untuk menjalin kerjasama dan sinergitas dalam pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan narkoba.  Hal ini untuk mewujudkan masyarakat di Kabupaten Badung khususnya pemilih pemula yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan menciptakan pemilih yang cerdas, bersih dari narkoba. Dengan demikian, dapat melahirkan pemimpin yang berintegritas dalam pemilu yang berkualitas dan berbudaya. Selain itu,pemimpin  terpilih juga melalui mekanisme pemilihan yang berintegritas. Di akhir acara, dilakukan pengambilan sample urine dari jajaran Komisioner dan Staff Sekretariat KPU Kabupaten Badung oleh Tim BNN Kabupaten Badung. Dari hasil tes tersebut, tidak ada satupun jajaran KPU Kabupaten Badung yang teridentifikasi penyalahgunaan narkoba. “Inilah wujud komitmen KPU Kabupaten Badung menjadi penyelenggara yang bersih Narkoba”, demikian disampaikan  Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula.

Sambut Pilgub dan Pileg, KPU Badung Lakukan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berbasis KTP-el

Mangupura- Menindaklanjuti surat KPU RI No. 176/KPU/IV/2016 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan pada 20 dan 21 Maret 2017 di Ruang Rapat Nayakottama Kantor KPU Kabupaten Badung. Rapat dibuka Divisi Data Pemilih  KPU Provinsi Bali Ni Kadek Wirati pada Senin (20 /03/2017). Dalam sambutannya, Kadek Wirati mengharapkan, melalui rapat koordinasi ini dapat mengetahui kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dengan demikian dapat ditemukan solusi dalam menghasilkan data pemilih yang update dan valid, sebagai penentu menurun atau meningkatnya partisipasi pemilih pada setiap pemilihan. Ketua KPU Kabupaten Badung AA Gede Raka Nakula menambahkan, sebagai Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Badung sangat berkepentingan dalam proses pemutakhiran data kependudukan melalui KTP-el sehingga memiliki data pemilih yang berkualitas. Dalam pemaparan materi oleh  Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, disampaikan bahwa untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan, warga negara harus terdaftar sebagai pemilih. Salah satu ketentuannya  dengan berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP-el. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el , dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil. Apabila ada warga yang belum terdata, terekam dan/atau belum memiliki KTP-el, maka sebagai konsekuensi  KPU tidak  dapat memasukkan sebagai daftar pemilih dan akan dihapus. Rapat koordinasi juga menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung sebagai instansi terkait. Diwakili Kepala Bidang Daftar Penduduk, Putu Suryawati menyampaikan bahwa pemutakhiran data kependudukan telah dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIAK Desa. Data dari aplikasi ini kemudian diturunkan untuk dilakukan coklit di tingkat desa/ kelurahan dan tingkat lingkungan, sehingga data penduduk lebih akurat. Rapat pada hari pertama dihadiri oleh perwakilan kecamatan dan desa/kelurahan dari Kec. Petang, Kec. Abiansemal dan Kec. Kuta Utara. Acara diakhiri dengan  himbauan " Pastikan anda telah terekam dan memiliki KTP-el untuk sukseskan Pilgub Bali 2018 dan Pemilu Tahun 2019, hanya dengan terekam dan memiliku KTP-el anda bisa terdaftar sebagai pemilih."

KPU Badung Menghadiri Rapat Pleno Terbuka

Mangupura- Berkaitan dengan penetapan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, KPU Kabupaten Badung menghadiri rapat pleno terbuka penetapan tersebut. Acara yang  berlangsung pada Rabu (15/03/2017) di KPU Kabupaten Buleleng, dihadiri oleh Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana. Dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan suara tersebut, pasangan no urut dua Putu Agus Suradnyana- I Nyoman Sutjidra ditetapkan sebagai pasangan dengan suara terbanyak. Hal ini disampaikan dalam berita acara surat keputusan yang dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng.  Dengan demikian, pasangan no urut dua ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Acara turut dihadiri pula oleh Sekda Kabupaten Buleleng, pihak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian, serta dari pihak penyelenggara Komisioner KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten Buleleng. Sementara itu, hingga acara dimulai, pasangan no urut satu tidak tampak hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut.