Tanpa Perekaman, Warga Badung tidak bisa memilih di Pilgub 2018
Mangupura- Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan kembali dilaksanakan pada hari kedua, Selasa (21/3/2017) di Ruang Rapat Nayakottama Kantor KPU Kabupaten Badung. Kali ini dengan peserta perwakilan dari kecamatan dan desa/kelurahan Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan.
Beragam permasalahan berkaitan pemutakhiran daftar pemilih kembali mengemuka pada rapat koordinasi lanjutan tersebut. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Badung AA Gede Raka Nakula, kembali menekankan bahwa menyongsong Pilgub Bali Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019, data pemilih juga merupakan tahapan yang menjadi dasar penentuan logistik dan alat kelengkapan di TPS. Untuk itu sangat diharapkan kerjasama dari pihak desa/kelurahan dalam hal pemutakhiran data kependudukan sehingga dapat memperoleh data pemilih yang berkualitas.
Hal ini sejalan dengan pembahasan pada pertemuan sebelumnya, dimana telah disampaikan bahwa KPU Kabupaten Badung sebagai Penyelenggara Pemilu sangat berkepentingan terhadap perekaman data kependudukan melalui KTP-el sebagai dasar pemutakhiran data pemilih.
Putu Suryawati, Kepala Bidang Data Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung mengingatkan jangan sampai masyarakat melakukan perekaman lebih dari sekali. Konsekuensi terhadap data ganda adalah KTP -el tidak akan dapat diterbitkan. Perbaikan data hanya dapat dilakukan di tingkat pusat. Hal tersebut menyebabkan warga negara akan kehilangan hak pilih karena mereka yang tidak memiliki KTP-el tidak dapat dimasukkan dalam data pemilih.
Pentingnya Data Pemilih bagi KPU adalah untuk memastikan terjaminnya hak konstitusional warga negara, menentukan angka partisipasi pemilih, sebagai dasar dalam menentukan manajemen pemilu serta untuk menciptakan asas efektif dan efisien.