KPU Badung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dan Penetapan Hasil Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Badung Dalam Pemilu 2024 bertempat di Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Jalan Gatot Subroto Barat, Nomor 283, Pemecutan Kaja, Denpasar pada Sabtu – Minggu (02-03/03/2024).
Selain Ketua dan Anggota KPU Badung, Bawaslu Badung, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), para saksi Peserta Pemilu juga hadir untuk menyandingkan data D Hasil Kecamatan yang telah diplenokan sebelumnya oleh PPK di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Badung. Turut hadir para Stakeholder terkait serta Saksi Paslon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi Calon Anggota DPD, Awak Media dan Jajaran Sekretariat KPU Badung. Terlihat pula salah satu Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan.
KPU Badung bertekad, rekapitulasi tingkat Kabupaten ini tidak meninggalkan residu komplain atau permasalahan teknis untuk diselesaikan pada rekapitulasi tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Bali pada Jumat (08/03/2024) mendatang. Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menegaskan, pihaknya sudah mereduksi permasalahan dari tingkatan terendah seperti Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK, hingga di tingkat Kabupaten.
"Kami sudah melaksanakan koreksi di tingkatan masing-masing, kalau di tingkat PPS, sudah Kami koreksi ke TPS-nya. Kalau masih kelewatan di PPS, Kami selesaikan di rapat pleno PPK," ujar Yusa Arsana ketika ditemui di sela-sela rapat pleno rekapitulasi pada Sabtu pagi.
Upaya koreksi ini sudah termasuk sinkronisasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Kemudian, penghitungan suara ulang untuk beberapa TPS di Kuta Utara dan Kuta Selatan karena kesalahan teknis penghitungan pada Pemilu Anggota Legislatif (Pileg).
"Kami juga melakukan sanding data dengan kawan-kawan Bawaslu sehingga nanti clear di Kabupaten. Tidak ada residu persoalan yang Kami serahkan ke KPU Provinsi Bali," imbuh Yusa Arsana.
Beliau juga menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan pungut-hitung dan rekapitulasi suara itu penting dilakukan pada tingkat terendah. Sebab, dalil pembuktiannya lebih berkualitas lantaran berasal dari pihak pertama seperti KPPS dan PPS.
Rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Badung pada Sabtu dan Minggu berlangsung aman dan lancar. Sebagai informasi, setelah selesai rekapitulasi di tingkat Kabupaten Badung selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024, untuk D hasil KPU Kabupaten Badung dibawa menuju KPU Bali dengan dikawal pihak keamanan. (Humas KPU Badung).