KPU Badung hadiri Rapat Koordinasi tentang Pananganan Pelanggaran Dalam Masa Akhir Tahapan Pemilu Tahun 2024
#TemanPemilih, Anggota KPU Badung hadiri Rapat Koordinasi tentang Pananganan Pelanggaran Dalam Masa Akhir Tahapan Pemilu Tahun 2024, dalam hal ini di wakili oleh I Putu Yogi Indra Permana Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
Dalam catatan Bawaslu Kabupaten Badung pada masa akhir Tahapan Pemilu tahun 2024 tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU selalu penyelenggara teknis dimasa akhir Pemilu, dimulai dari pendistribusian logistik, masa tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara sampai dengan Rekapitulasi ditingkat Kecamatan dan Kabupaten tidak terdapat Pelanggaran.
Yogi menyampaikan bahwa dalam Pemilu 2024 terdapat 5 TPS yang tercatut dalam permohonan Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03, yaitu TPS 01 Kerobokan - Kuta Utara, TPS 06, TPS 30, TPS 40 Tuban - Kuta, dan TPS 52 Jimbaran - Kuta Selatan.
dan itu sudah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi dengan hasil Menetapkan Paslon nomor urut 02 di tetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih tertanggal 24 April 2024. "Saat ini pula, KPU Kabupaten Badung sedang mempersiapkan penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, kami hanya menunggu surat pemberitahuan resmi dari Pimpinan KPU RI untuk tanggal penetapannya" pungkas Yogi.
Bawaslu juga meminta informasi tentang Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Anggota KPU Badung "saat ini proses rekrutmen pembentukan Badan Ad Hoc di tingkat Kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang di mulai dari tanggal 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024, yang nantinya akan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024, untuk rekrutmen Pembentukan Badan Ad Hoc di tingkat Desa/Kelurahan yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di mulai pada tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan 8 Mei 2024 yang akan dilantik pada tanggal 26 Mei 2024" ujar Yogi.
"Bahwa selain Tahapan Pembentukan badan Ad Hoc KPU Badung juga telah mensosialsaikan mengenai Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Badung.
bahwa pertanggal 17 April 2024 Kami KPU Badung telah menetapkan jumlah syarat dukungan calon perseorangan yaitu sebanyak 34.283 dukungan yang tersebar di 4 kecamatan yang ada di kabupaten Badung. dan telah pula kami soseialisasikan pada media sosial dan di laman KPU Badung lainnya serta penyerahan syarat dukungan calon perseorangan tersebut di mulai pada tanggal 5 mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024, yang nanti akan kami umumkan pada tanggal 5 Mei 2024" imbuhnya. (Ars/HM)