Berita Terkini

PRESS RELEASE! PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan KPU No 532 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.676/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Persiapan Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan serentak tahun 2024, Surat Keputusan KPU Kabupaten Badung No.371 tentang jumlah minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024.

Sesuai tahapan Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Badung telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

a. Sosialisasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, di Ruang Pertemuan KPU Badung pada tanggal 3 Mei 2024 dengan menghadirkan peserta dari pemerintah daerah, stake holder, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama serta Bawaslu Kabupaten Badung.

b. Melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan sesuai Pengumuman No.965/PL.02.2-PU/5103/2/2024 tentang perubahan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung No.961/PL.02.2-PU/5103/2/2024 tentang jadwal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Badung tahun 2024, terhitung mulai dari tanggal 5 Mei 2024 sampai pada tanggal 7 Mei 2024 di laman KPU Badung, Papan Pengumuman dan Media Cetak Nusa Bali, Tribun Bali dan di Media Elektronik di Radio RRI dan Radio Thompson Bali.

c. Dalam mempersiapkan penerimaan penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung, yang dilaksanakan dari tanggal 8 Mei 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024, KPU Kabupaten Badung telah melaksanakan simulasi penerimaan penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung pada tanggal 9 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung dan Kesbangpol Kabupaten Badung.

d. Hingga pada akhir batas waktu jadwal penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Badung, Minggu, 12 Mei 2024 pk.23.59 Wita, tidak ada pasangan calon ataupun LO atau sebutan lain, melakukan koordinasi serta menyampaikan penyerahan dokumen syarat dukungan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Badung, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Badung No. 398/PL.02.2-BA/5103/2/2024 tanggal 12 Mei 2024, tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung. (yp/HM)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 352 kali