KPU Kabupaten Badung dan KPU Provinsi Bali melakukan koordinasi denga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KPU Kabupaten Badung dan KPU Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung perihal data pemilih tidak memenuhi syarat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, Kamis (12/05/22).
Adapun hal-hal yang dibahas dalam koordinasi tersebut, data pemilih tidak memenuhi syarat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, pelaksanaan pencocokan dan penelitian Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, Data Pemilih Berkelanjutan dan persiapan data pemilih untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Koordinasi tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Bali, Komisioner KPU Kabupaten Badung beserta staf dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung beserta Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung.