KPU Badung Kembali Identifikasi Faktual Pada Masa Perbaikan Keanggotaan Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung kembali melaksanakan identifikasi faktual terhadap hasil analisis kegandaan data perbaikan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 dari KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Adapun tahap identifikasi faktual tersebut dilaksanakan pada rentang waktu 3 – 11 Desember 2017 terhadap data tersebut yang tersebar di enam Kecamatan di Kabupaten Badung.
Kegiatan identifikasi faktual dilakukan oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Badung dengan didampingi unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung.
Identifikasi factual dilaksanakan untuk memastikan jumlah anggota partai politik yang terdaftar di Sipol telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh KPU.
Kegiatan yang merupakan bagian dari verifikasi administrasi ini, mengacu pada hasil proses saring data di aplikasi Sipol berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan.
Teknis pelaksanaannya adalah dengan mendatangi penduduk yang terdata sebagai anggota Parpol, kemudian meminta pernyataan yang bersangkutan untuk dituangkan dalam Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan menyatakan diri merupakan anggota parpol tersebut atau bukan.
Untuk penduduk yang tedaftar sebagai anggota parpol namun tidak ditemui dituangkan dalam formulir kejadian khusus yang ditandatangani oleh yang memberi pernyataan.
Melalui proses identifikasi ini nantinya akan diketahui jumlah anggota salah satu partai politik yang telah memenuhi syarat untuk dapat memasuki tahapan selanjutnya, berupa keanggotaan di Kabupaten Badung minimal sejumlah 468 dukungan keanggotaan.
Usai pelaksanaan kegiatan identifikasi faktual ini akan dilakukan rapat pleno oleh KPU Kabupaten Badung terhadap hasil dari kegiatan dimaksud, yang sesuai ketentuan dilakukan paling lambat tanggal 11 Desember 2017 pukul 18.00 Wita.