KPU Badung hadir dalam rapat Penyamaan Persepsi PKPU NO 6 2017 Tentang PAW
Mangupura, Selasa (12/12)- Rapat koordinasi penyamaan persepsi terhadap perubahan Peraturan Penggantian Antar Waktu (PAW ) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan di ruang rapat KPU Provinsi Bali Selasa, (12/12).
Acara yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali,Perwakilan Partai politik, Instansi Terkait, Ketua dan Anggota Divisi Teknis, Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Operator Simpaw KPU Kabupaten/Kota se-Bali . Dalam rapat tersebut KPU Badung dihadiri langsung oleh Ketua Anak Agung Gede Raka Nakula, Divisi Teknis I Wayan Semara Cipta, Kasubag Teknis dan Hupmas I Gusti Nyoman Wiraguna serta operator Simpaw I Wayan Surya Eka Mataram.
Ketua KPU Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan sangat dipandang perlu untuk menyampaikan Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 ini, karena demi kelanjutan dari pada proses PAW kepada partai politik,KPU Kabupaten/Kota serta instansi terkait dan berharap tidak akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Anggota KPU Bali Divisi teknis dan Penyelengaraan Ni Putu Ayu Winariati sebagai narasumber menyampaikan Proses PAW ini diawali dengan Proses pemberhentian baru dilanjutkan dengan proses penggantian. Pemberhentian Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota karena meninggal dunia,Mengundurkan diri,dan Diberhentikan yang diusulkan oleh pimpinan partai politik. Penggantian antar waktu anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota yang diganti kurang dari enam (6) bulan.
Pada kesempatan yang sama perwakilan dari Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bali menyampaikan, berbicara tentang PAW pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan KPU terkait dengan proses daripada PAW.
Bagikan:
Telah dilihat 874 kali