KPU Badung Bacakan Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di KPU Provinsi Bali
Mangupura-Setelah melalui serangkaian tahapan penyusunan usulan daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dalam Pemilu Tahun 2019, hasilnya disampaikan dalam Rapat Kerja Penyerahan Usulan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD yang dilakukan di Kantor KPU Provinsi Bali, Selasa (27/2/2018).
Penyampaian usulan Dapil untuk Kabupaten Badung ada dua usulan setelah menerima tambahan satu usulan pemecahan Dapil oleh tokoh-tokoh masyarakat dan partai politik pada masa Uji Publik.
Usulan pertama terdiri dari 5 Dapil, sama dengan komposisi Dapil pada penyelenggaraan Pemilu Legislatif tahun 2014 yang terdiri dari Dapil Kuta, Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal-Petang dan Kuta Selatan.
Usulan kedua yang berasal dari uji publik berupa pemecahan Dapil Abiansemal-Petang sehingga susunan dapil menjadi 6 yang terdiri dari Dapil Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal, dan Petang.
“Proses kronologis penataan dapil ini telah melalui sosialisasi rancangan penataan dapil, yang kemudia dilakukan uji publik terhadap rancangan tersebut yang dihadiri seluruh parpol di kabupaten badung, juga tokoh masyarakat dan akademisi,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula.
Lebih jauh Anak Agung Nakula menyampaikan pada awalnya hasil penghitungan pertama, kecamatan Petang tidak memenuhi alokasi kursi minimal, karena hasil bagi jumlah penduduk Petang dengan Bilangan Pembagi Penduduk (Bppd) hanya sejumlah 2,6. Maka dari itu rancangan pertama penggabungan Kecamatan Petang dengan Kecamatan Abiansemal.
Mendukung pernyataan Ketua KPU Kabupaten Badung, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Semara Cipta, bahwa ketika memasukkan usulan Dapil per kecamatan pada Aplikasi Sistem Informasi Derah Pemilihan (SIDAPIL), secara system sudah langsung menghasilkan keluaran Dapil per Kecamatan sebagaimana usulan pemecahan dapil oleh publik.
“Penghitungan oleh system kenyataannya memungkinkan dilakukan pemecahan Dapil Abiansemal dan Petang sebagaimana usulan dari uji publik, hal ini menjadikan usulan Dapil yang kita sampaikan menjadi dua usulan untuk Pemilu 2019 mendatang,” kata I Wayan Semara Cipta.
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan bahwa sampai pada tahapan ini, KPU Kabupaten Kota menyampaikan hasil usulan penataan dapil, sebagaimana mekanisme yang ditentukan dalam peraturan dan petunjuk teknis penataan Dapil.
Putu Ayu Winariati meminta penyampaian KPU Kabupaten Kota mengenai proses penyusunan usulan Dapil hingga uji publik yang dilakukan dapat direkam dalam rekaman suara dan akan dijadikan satu kesatuan kronologis penyusunan usulan Dapil di Kabupaten/Kota beserta keterlibatan publik di dalam proses tersebut.
Setelah tahap ini, usulan Dapil Kabupaten/Kota akan disampaikan ke KPU RI lalu KPU RI akan mencermati kemudian akan menjadwalkan presentasi KPU Provinsi tentang usulan dapil dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota.
Hadir pada acara ini Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, disertai Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Putu Ayu WInariati, dan Anggota Divisi Logistik I Wayan Jondra, serta undangan dari Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kota se-Bali dan juga para Kasubag Tenis dan Operator Aplikasi SIDAPIL.