Berita Terkini

Perkuat Keterbukaan Informasi! Evaluasi DIP 2025 dan Susun Daftar Informasi Publik 2026

Kegiatan evaluasi dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) menjadi langkah strategis KPU Kabupaten Badung dalam memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pemenuhan hak masyarakat atas akses informasi kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, menegaskan bahwa evaluasi sangat penting dilakukan untuk mendukung perencanaan kerja ke depan. Menurutnya, terdapat sejumlah catatan penting yang perlu ditindaklanjuti, khususnya terkait permintaan data dalam layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di mana Daftar Informasi Publik menjadi poin krusial dalam pemenuhan kebutuhan informasi tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara, menyampaikan perlunya evaluasi terhadap batas waktu proses pelayanan PPID agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien. Selain itu, ia menekankan pentingnya pengumpulan ulang data Daftar Informasi sebagai dasar pengajuan uji konsekuensi, sehingga dapat ditetapkan secara jelas antara Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Badung, I Wayan Nopi Suryanto, mengingatkan bahwa penetapan informasi publik harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang data dan pelayanan informasi, guna menjamin kepastian hukum serta kualitas layanan kepada masyarakat.

Rapat Kerja Evaluasi dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester I Tahun 2026 ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Badung pada Kamis, 22 Januari 2025, bertempat di Ruang Rapat Prayojana KPU Kabupaten Badung, dan diikuti oleh para Komisioner serta Pejabat Struktural di lingkungan KPU Kabupaten Badung.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 94 kali