Tertib Administrasi, KPU Badung Lelang Surat Suara Pilbup 2015
Mangupura- Sebagai salah satu bentuk tertib administrasi di bidang kearsipan, KPU Kabupaten Badung melakukan pelelangan barang eks Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2015. Pembukaan dan penetapan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, dilaksanakan pada Selasa (21/11/2017) di kantor KPU Kabupaten Badung.
Barang milik negara yang dilelang berupa barang habis pakai eks pemilu, yaitu surat suara dan perlengkapan pendukung lainnya. Lelang dilakukan secara online, sebagai salah satu bentuk keterbukaan dan transparansi proses lelang. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan masa retensi arsip fasilitatif pemilu selama setahun, dan memperoleh persetujuan dari ANRI selaku lembaga negara yang mempunyai kewenangan di bidang kearsipan barang milik negara.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Badung selaku Kuasa Pengguna Barang, menyampaikan optimisme atas proses lelang yang dapat berjalan dengan lancar. Hal ini bercermin pada proses lelang sebelumnya, dimana pemenang lelang mengakui kondisi barang di KPU Kabupaten Badung yang akan dilelang masih dalam keadaan baik, sehingga dapat mempermudah pemenang dalam proses berikutnya.
Sejak dibuka pada pukul 09.00 Wita, proses penetapan pemenang lelang telah selesai sebelum pukul 10.00 Wita. Selanjutnya, pemenang lelang harus menyertakan pernyataan kesanggupan untuk menghancurkan/melebur surat suara paling lambat 3x24 jam, sebelum dijual kembali atau diproses lebih lanjut sesuai hak sebagai pemenang lelang.