Sosialisasi Surat Keputusan KPU No 80, 81 & 82 di Internal KPU Badung
Penyusunan anggaran dan standar pengadaan kebutuhan pilkada menjadi point penting dalam setiap penyelenggaran pemilihan. Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, KPU Kabupaten Badung melanjutkan kegiatan sosialisasi internal atas 3 (tiga) Keputusan KPU mengenai standar penganggaran kebutuhan Pilkada pada Senin (17/7/2017). Sosialisasi disampaikan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Ni Nengah Seriadi.
Pemaparan pertama Keputusan KPU Nomor 80/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 43/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Standar Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan ini mencakup rencana kebutuhan barang dan rencana anggaran belanja. Hal ini harus diketahui KPU kabupaten/kota sebagai gambaran penyusunan RKB dan RAB sesuai tahapan.
Selanjutnya Keputusan Nomor 81/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 44/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran dalam rangka Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan ini mempermudah penyamaan pemahaman terkait penyusunan anggaran dalam rangka kebutuhan barang/jasa dan honorarium pelaksanaan pemilihan serta sebagai acuan menyusun dan/atau menyempurnakan rencana kebutuhan/rencana anggaran biaya pemilihan.
Pada pelaksanaan sosialisasi internal ini sekaligus dilakukan inventarisasi masalah atas kedua Keputusan tersebut berkaitan dengan permintaan KPU Provinsi Bali. Diharapkan penyusunan DIM ini dapat memberikan rekomendasi atas permasalahan yang mungkin dapat terjadi pada pelaksanaan Pilkada 2018 khususnya di Provinsi Bali.