Sosialisasi Pilgub Bali, KPU Badung Tekankan Peran Masyarakat
Mangupura- Pentingnya peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 mendatang, ditekankan dalam kegiatan sosialisasi oleh KPU Kabupaten Badung. Sosialisasi disampaikan di sela kegiatan Sabha Kerta Lango ke III Desa Adat Kutuh, Kuta Selatan pada Sabtu (16/12/2017).
Dibawakan oleh Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana, sosialisasi dihadiri sekitar 200 orang. Tokoh masyarakat, Kepala Desa, Jro Bendesa, Klian Dinas dan adat, LPM, Karang Taruna, serta perwakilan dari masing masing lingkungan banjar yang ada di wilayah Desa Adat Kutuh menjadi sasaran pada sosialisasi kali ini.
Pada kesempatan tersebut, Artana Dana menegaskan pentingnya perekaman KTP el sebagai syarat untuk dapat memilih. Hal ini karena masih terdapat warga yang belum melakukan perekaman, sehingga akan mengurangi kesempatan untuk menjalankan hak sebagai pemilih pada Pilgub Bali 27 Juni 2018 mendatang.
Selain itu disampaikan pula pentingnya penggunaan hak pilih dengan cara datang ke TPS untuk memilih calon pemimpin. Diharapkan, pemilih dapat mencoblos salah satu pasangan calon yang ada dengan hati nurani, tanpa unsur paksaan atau ajakan dari pihak manapun juga‬. Hal ini sejalan dengan sila keempat Pancasila, sebagai salah satu dari empat pilar kebangsaan yaitu UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Lebih lanjut Artana Dana menyampaikan empat pilar dalam Pemilu yaitu peserta pemilu, penyelenggara, pemerintah dan masyarakat. Keempatnya harus dapat berjalan dan bersinergi, sehingga dapat terciptanya pesta demokrasi yang baik sesuai harapan. Pada akhirnya, pemilu dan pemilihan akan dapat terwujud dengan baik, salah satunya ditandai dengan terpilihnya calon pemimpin yang dapat memimpin wilayah dengan baik, dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup seluruh warganya.
Usai penyampaian materi, para peserta menyampaikan antusiasme dengan mengajukan pertanyaan, terutama dikaitkan dengan kondisi setempat. Diantaranya mengenai hak pemilih bagi warga yang baru pindah ke Desa Kutuh setelah dilakukan pendataan pemilih, dan cara pindah memilih bagi pemilih yang tidak dapat datang ke TPS tempatnya terdaftar. Acara diakhiri dengan foto bersama.