Simulasi Pendaftaran Paslon Di Badung Digelar Dengan Prokes yang Ketat
MANGUPURA. Dalam rangka persiapan tahapan pencalonan, KPU Kabupaten Badung menggelar simulasi pendaftaran paslon oleh parpol atau gabungan parpol pada Senin (31/08/2020). Kegiatan ini melibatkan seluruh stake holder terkait yang nantinya bakal ambil bagian dalam pelaksanaan pendaftaran paslon pada 4-6 September 2020 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan dari simulasi yang telah dilaksanakan tadi sudah terlihat ada beberapa titik rawan. Salah satunya dari proses kedatangan paslon dan LO, yang wajib mengacu pada prokes dengan dua poin yaitu keselamatan dan kesehatan. Karenanya, akan dilakukan pembatasan jumlah pendukung yang mengikuti paslon.
“Jadi seminimalnya kita buatkan estimasi maksimal lima mobil yang mengikuti paslon. Kemudian tadi juga diikuti dengan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan pengukuran suhu tubuh,” ujar Semara Cipta.
“Melihat ruang rapat Nayakottama yang memiliki kapasitas 25 orang, maka yang boleh masuk di ruangan juga akan dibatasi. Hanya paslon beserta keluarga, pengurus parpol, pengusul dan LO,” bebernya.
Lebih jauh untuk media akan disiapkan layar / live streaming yang akan disediakan di luar ruangan agar bisa melihat proses saat pendaftaran paslon.
Mengenai paslon yang akan membawa massa atau melakukan parade budaya, pihaknya juga telah memutuskan pihak keamanan untuk menscrining pada pintu masuk. Jadi hanya mobil-mobil yang berisi tanda pengenal saja yang baru bisa masuk halaman Kantor KPU Kabupaten Badung.
“Jadi memang betul-betul kita patuhi prokes, jangan sampai proses pendaftaran paslon diikuti dengan banyak orang sehingga kita tidak bisa mengendalikan jumlah massa dan juga mengatur social distancing,” terang pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini.
Ditambahkannya seandainya berkas yang dibawa dari paslon tidak lengkap, maka akan diberikan waktu untuk melengkapi dari tanggal 4 s.d. 6 September 2020. Saat pendaftaran pihaknya mengungkapkan ada 2 dokumen yang harus di cek. Pertama syarat pencalonan, dan kedua syarat calon.
“Syarat pencalonan mengacu pada dokumen keterangan/pernyataan dari parpol mendukung atau merekomendasikan nama bakal calon. Sedangkan syarat calon sendiri berkaitan dengan identitas dan riwayat sebagainya,” bebernya.
Apabila saat pengecekan masih ada berkas yang belum lengkap maka diberikan ruang untuk perbaikan/memenuhi dari kekurangan lengkap yang ada baru diberikan tanda terima.
Pendaftaran paslon sendiri dilakukan dari tanggal 4-6 September 2020, bila sampai tanggal 6 September 2020 hanya satu paslon yang mendaftar maka KPU Kabupaten Badung melakukan proses penundaan.
“Tanggal 7-9 September 2020 dilakukan proses sosialisasi untuk melakukan pendaftaran kembali kepada paslon yang lain. Selanjutnya tanggal 10-12 September 2020 dibuka kembali untuk pendfataran paslon,” terangnya.
Bilamana sampai tanggal 12 September 2020 hanya satu paslon yang mendaftar, maka itulah yang ditetapkan sebagai pasangan calon yang mendaftar ke KPU Badung untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan.
Foto terkait :


