Rapat Pembahasan Draft RUU Penyelenggaraan Pemilu
Mangupura-Menindaklanjuti surat dari KPU Provinsi Bali perihal Penyusunan DIM dan rekomendasi atas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Badung melaksanakan rapat pembahasan draft atas RUU Penyelenggaraan Pemilu pada Rabu (9/2/2017) di Ruang Rapat Nayakottama Kantor KPU Kabupaten Badung.
Ketua KPU Kabupaten Badung AA Gede Raka Nakula saat membuka rapat menyampaikan bahwa meskipun kewenangan penyusunan regulasi kepemiluan merupakan kewenangan dari pusat, namun KPU Provinsi, Kab/kota wajib memberikan masukan/rekomendasi atas penyusunan RUU yang disampaikan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah.
Rapat yang dihadiri oleh komisoner, Sekretaris, seluruh Pejabat Struktural serta staf bagian hukum membahas beberapa hal yang dianggap krusial khususnya untuk penyelenggaraan di tingkat kabupaten/kota.
Daftar Inventaris Masalah yang telah dihimpun, akan disampaikan kepada KPU Provinsi Bali paling lambat Jumat (10/2/2017) baik dalam bentuk softcopy melalui email maupun hardcopy.