Berita Terkini

Rapat Evaluasi Antisipasi Gugatan Dalam Tahapan Pencalonan Perseorangan Pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah

Mangupura- Untuk meningkatkan kualitas penyelesaian permasalahan hukum dan/atau non hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Badung menyelenggarakan Rapat Evaluasi Antisipasi Gugatan dalam Tahapan Pencalonan Perseorangan pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, pada Kamis (24/11/2016). Kegiatan dihadiri oleh mantan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panwaslih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2015.

Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Badung A.A Gede Raka Nakula, kegiatan kali ini dilaksanakan sebagai langkah awal antisipasi adanya calon perseorangan pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 yang akan datang. Hal ini mengacu pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Buleleng yang sarat dengan gugatan, baik itu diajukan melalui Panwaslih, PTUN bahkan sampai dengan DKPP.

Sebagai narasumber anggota KPU Divisi Teknis I Wayan Semara Cipta, didampingi Divisi Keuangan, Umum dan Logistik Ni Luh Nesia Padma Gandi, menyampaikan materi mengenai bagaimana proses pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan, serta mekanisme pengadministrasian yang nantinya dilakukan oleh PPS. Dalam verifikasi dukungan calon perseorangan intinya adalah setiap dukungan per orang harus terverifikasi.

Tahapan pencalonan perseorangan yang sangat rawan gugatan, maka sebagai antisipasi, diharapkan penyelenggara pemilihan mengikuti pedoman/petunjuk pelaksanaan tahapan dengan sebaik-baiknya, melaksanakan proses secara jelas, dan terdokumentasi dengan baik sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 876 kali