Rakor Verifikasi Partai Politik dan Verifikasi Perseorangan peserta Pemilu dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Dalam rangka persiapan pelaksanaan layanan administrasi kepemiluan terkait Verifikasi Partai Politik dan Verifikasi Perseorangan peserta Pemilu dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Bali melaksanakan rapat koordinasi melalui daring terkait Persiapan Verifikasi Partai Politik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, Kamis (10/06/2021).
Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dan sebagai moderator Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas Melgia C. Van Harling. Pemberi materi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula. Rakor dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Nur Sodiq dan Kepala Sub Bagian Hukum Ni Made Irawati.