RAKOR DANA KAMPANYE

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Melaksanakan Rapat Koordinasi Dana Kampanye yang dilaksanakan secara Daring Via Zoom Meeting.(Jumat, 22/09)
Rapat koordinasi dana kampanye yang di ikuti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, Jajaran kesekretariatan KPU Kabupaten Badung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, dan Ketua/Narahubung (LO) Partai Politik Se-Kabupaten Badung.
Rapat Koordinasi dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Badung Ni Made Sumawati yang diawali dengan melakukan absensi terhadap seluruh ketua/Lo partai politik yang hadir di Zoom Meeting, dimana partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024 sangat penting untuk mengikuti rakor dana kampanye.
Selanjutnya Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi sekaligus memaparkan materi mengenai dana kampanye baik dari segi Peraturan maupun dari Teknisnya. Nesia Padma Gandi menjelaskan untuk realisasi dana kampanye partai politik harus membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu.
Peraturan mengenai Dana Kampanye telah diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2023 dan Juknis Nomor 1190 tahun 2023, semua mekanisme telah diatur dan ditentukan dalam kedua peraturan tersebut, baik mengenai tahapan-tahapan dan aturan-aturan lainnya mengenai Dana Kampanye Keseluruhan.
#kpumelayani
#pemiluserentak2024