Berita Terkini

Pengelolaan Arsip Eks Pemilu

Menindaklanjuti PKPU No 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan kelengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya pasca penyelenggaraan pemilu dan Surat Edaran 471/kpu/VIII/2015 tentang pengosongan kotak suara pemilu 2014. KPU Kabupaten Badung telak melaksanakan pembukaan kotak suara untuk pengelolaan arsip pemilu. KPU Kabupaten Badung melakukan pemilihan logistik antara surat suara dengan formulir dan alat pendukung lainnya. "Pemisahan ini dilakukan untuk menilai retensi arsip substantif dan fasilitatif non kepegawaian dan non keuangan" kata Ibu Nesia. lebih lanjut Ibu Nesia menjelaskan bahwa surat suara akan dilakukan penghapusan dengan persetujuan KPU RI karena termasuk arsip substantif sedangkan formulir termasuk juga arsip substantif tetapi masa retensinya 5 tahun yang nanti akan dikelola oleh Arsip Daerah Kabupaten Badung.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,810 kali