
Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Sementara (PPS) se-Kabupaten Badung.
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Badung dilantik Ketua KPU Kabupaten Badung, Dr. Ir. I Wayan Jondra,M.Si, di Ruang Kertha Gosana, Jumat (16/11) lalu. Jumlah anggota PPK yang dilantik 30 orang, dengan masing-masing kecamatan lima orang. Sedangkan anggota PPS yang dilantik berjumlah 186 orang dari 62 desa se-Kabupaten Badung.
Acara pelantikan dilakukan oleh Bupati Badung yang diwakili oleh Wakil Bupati Badung, Drs. I Ketut Sudikerta, dengan disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung yang diwakili oleh Ketua Badan Kehormatan Ida Bagus Sunarta, SKPD terkait, anggota Panwaslu Kabupaten Badung, dan Camat se-Kabupaten Badung. Dalam sambutannya Bupati Badung mengharapkan agar penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berjalan jujur, adil, aman dan damai serta tentu saja lebih berkualitas di bandingkan dengan pemilihan umum yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pengambilan sumpah dan janji anggota PPK dan PPS dilakukan Ketua KPU Kabupaten Badung. Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si. Dalam sambutan, Ketua KPU Kabupaten Badung, ditakan bahwa pelantikan tersebut sesuai dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013. yang tertuang dalam Pasal 40 UU Nomor 15 Tahun 2011, bahwa anggota PPK dan PPS harus sudah terbentuk enam bulan sebelum pelaksanaan Pilgub Bali.
Kepada anggota PPK dan PPS, I Wayan Jondra meminta agar bekerja sesuai dengan aturan sebagai penyelenggara Pilgub Bali 2013. Ia juga menegaskan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus terus meningkatkan pemahaman akan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, pahami kode etik sebagai pelaksana pemilihan umum, bersikap netral dan hindari konlik kepentingan yang dapat mengakibatkan rusaknya citra pelaksana pemilihan umum yang pada gilirannya dapat mengurangi kualitas hasil pemilu.
Setelah dilantik, anggota PPK dan PPS menandatangani pakta integritas. Pakta integritas berisi enam poin. Yakni, menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu; bersikap transparan, jujur, adil, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; bekerja dengan sungguh-sungguh dengan cermat dan penuh kehati-hatian; memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pemilih, maupun peserta Pemilu; melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagikan:
Telah dilihat 11,514 kali