Pasca Rakor Nasional, KPU Badung Kembali Gelar Rakor Penataan Dapil Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung kembali menggelar rapat koordinasi pasca pelaksanaan Rakor Nasional di Surakarta, 4-5 Desember 2017 yang membahas perihal Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi pada Pemilu Tahun 2019.
Mengambil tempat di Hotel Sense Sunset Road, Seminyak, KPU Kabupaten Badung mengundang segenap stakeholder terkait seperti instansi pemeritah terkait, pimpinan partai politik di Kabupaten Badung, unsur tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerhati pemilu dan tokoh pariwisata di Kabupaten Badung.
Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah agar para peserta mengetahui kebijakan umum didalam penataan dapil, mengetahui perkembangan data penduduk dan data wilayah, serta kepastian waktu penerimaan data yang dimaksud sebagai bahan penyusunan dapil untuk Pemilu 2019, memahami mekanisme kerja penataan dapil dan skaligus penghitungan alokasi kursinya.
Secara umum, dasar bagi KPU untuk menyusun Dapil mengacu pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang bersumber dari Kementrian Dalam Negeri.
Prinsip-prinsip penataan dapil sebagaimana diatur adalah kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, kesinambungan, melibatkan publik melalui mekanisme uji publik terhadap usulan yang disusun oleh KPU.
Terhadap pelaksanaan kegiatan ini akan didapatkan analisa data kewilayahan dan kependudukan, daftar inventaris masalah penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, dan tersusunnya draf usulan Dapil dan Alokasi Kursi.
Selain itu peserta juga diajak untuk turut memahami secara utuh terkait proses penataan Dapil dan mekanisme penghitungan Alokasi Kursi per Dapil untuk Pemilu Tahun 2019 mendatang.
Dalam diskusi yang berlangsung, peserta menanyakan apakah DAK2 ada kemungkinan berubah dan public yang dilibatkan dalam uji public seperti apa.
Menanggapi hal dimaksud, Anggota KPU Divisi Teknis, I Wayan Semara Cipta menyampaikan bahwa untuk DAK2 kemungkinan akan dapat berubah namun tetap mengacu kepada DAK2 yang akan disampaikan Kemendagri kepada KPU RI.
Sedangkan untuk ujik public, I Wayan Semara Cipta yang juga akrab di panggil Kayun ini menyampaikan bahwa tentu pelibatan public yang dimaksud dapat berarti segenap stakeholder pemilu terkait, yang mana mekanisme penyampaian usulan dilakukan dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan seperti penggunaan formulir tertulis dan cara-cara lainnya yang diatur menurut ketentuan nantinya.
FOTO TERKAIT
