KPU RI Resmi Luncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024
Mangupura, kab-badung.kpu.go.id - KPU RI telah resmi menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 pada 14 Februari 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Angfgota DPRD kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Rangkaian kegiatan peluncuran dipusatkan di KPU RI, Senin (14/02/2022) dan diikuti secara daring oleh KPU di seluruh Indonesia.
Melaksanakan arahan untuk melakukan nonton bersama Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024, ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Badung dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Badung, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Stakeholder Terkait dan Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Badung.
Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, didampingi oleh seluruh komisioner menyampaikan proses penetapan hari pemungutan suara oleh KPU RI sebagai sosialisasi awal pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Disampaikan pula tagline-tagline pemilu untuk menggemakan pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 oleh Kabupaten Badung juga ditandai dengan pelaksanaan kegiatan penanaman pohon di beberapa lokasi yakni di wantilan Desa Adat Jimbaran yang melibatkan Sabha Yowana Kelurahan Jimbaran, SLB Negeri 1 Badung, Area Pura Pucak Mangu yang melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat Br. Tinggan, Petang dan terakhir di Kantor KPU Kabupaten Badung yang dihadiri langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan.
Foto terkait:
.jpeg)

.jpeg)