KPU Kabupaten Kota se Bali Bersiap Lakukan Penataan dan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024
Mangupura, kab-badung.kpu.go.id - KPU Kabupaten/Kota sudah harus bersiap dan konsen melakukan penataan dan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka Rapat Koordinasi Penataan Dapil Persiapan Tahapan Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali, Kamis (27/01) secara daring, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se Bali.
Lebih lanjut Agung Lidartawan menegaskan bahwa Dapil harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Semua komisioner harus mengetahui kondisi Dapil di masing-masing wilayahnya dan segera melakukan sosialisasi proses penataan dan penyusunan Dapil kepada publik. Untuk hal ini KPU Kabupaten/Kota juga diminta menyusun DIM sesuai dengan data faktual di lapangan yang nantinya akan disampaikan ke KPU RI saat rapim mendatang dan dalam penataan Dapil ini akan dilakukan supervisi oleh KPU Provinsi Bali,
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula yang turut hadir dalam rakor mengingatkan bahwa tahapan penataan dan penyusunan Dapil ini merupakan tahapan yang seksi, karena pada tahapan ini Partai Politik mulai menentukan strategi untuk perolehan kursi pada Pemilu 2024. Sebagai penyelenggara, penataan Dapil yang dilakukan KPU kab/kota harus secara transparan dan komprehensif sehingga tidak ada anggapan bahwa kita memiliki kepentingan dalam hal ini. Harapannya hasil penataan ini merupakan hasil aspirasi dari semua pihak, tidak menyakiti atau merugikan pihak manapun.
Dimoderatori oleh Kabag Hukum, Teknis, Hupmas dan SDM, I Wayan Nopi Suryanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini menyampaikan alur penataan Dapil secara umum dimana dalam penyusunannya harus memenuhi Prinsip Penyusunan Dapil. Arahan komandan divisi teknis ini adalah kab/kota menyampaikan rekapan penataan Dapil yang memuat data Dapil yang masih belum memenuhi prinsip penyusunan Dapil, Dapil yang berpotensi mengalami perubahan karena terdapat perubahan jumlah penduduk atau pemekaran wilayah serta Dapil yang belum dapat mengakomodir kelompok minoritas/sosial budaya/adat istiadat dan potensi permasalahan Dapil lainnya.
Untuk hal tersebut, selanjutnya masing-masing KPU kabupaten Kota menyampaikan hasil pemetaan dan penataan Dapil serta alokasi kursi pemilihan tahun 2024, sesuai dengan surat KPU Nomor 41/PP.07/05/2022.
KPU Kabupaten Badung sendiri melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Luh Nesia Padma Gandi menyampaikan kondisi penataan Dapil di Kabupaten Badung. Sesuai hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung bahwa DAK2 Semester II Tahun 2021 belum turun, sehingga penyusunan Dapil untuk Pemilu tahun 2024 berpedoman pada DAK2 Semester I tahun 2021 dengan jumlah penduduk 512.485 jiwa dimana terjadi peningkatan jumlah penduduk dari 468.346 jiwa (DAK2 SMT II tahun 2019). Dari perubahan ini akan berimplikasi pada kemungkinan penambahan kursi di Kabupaten Badung dari 40 menjadi 45 kursi. Terkait pencermatan data wilayah, hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah tidak ada pemekaran wilayah sehingga untuk jumlah Dapil tetap.
Foto terkait:



.png)