KPU Badung Telah Terima 12 Parpol Hingga Batas Akhir Pendaftaran
Melewati Pukul 24.00 Wita pada hari terakhir pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu tahun 2019, KPU Kabupaten Badung terhitung telah menerima 12 Parpol yang secara lengkap dan tepat jumlah dalam penyerahan data dukungan keanggotaannya.
Â
Keduabelas Parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), Partai Demokrat (PD), Partai Berkarya, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Â
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 585 tentang Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, KPU dan KPU Kab/kota tetap buka menerima penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan hingga 17 Oktober 2017 jam 24.00 WIB (untuk DPP Parpol) dan jam 24.00 waktu setempat (untuk DPC Parpol kab/kota).
Â
Partai yang dikembalikan berkasnya dikarenakan Parpol tidak membawa ataupun tidak melengkapi Formulir Model F2 Parpol dan Salinan KTA dan KTP-elektronik sebagaimana disyaratkan. Ada juga karena jumlah Salinan KTA dan KTP-el yang dibawa kurang dari jumlah minimal syarat dukungan yang ditetapkan untuk Kabupaten Badung yakni 468 dukungan keanggotaan.