KPU Badung Sosialisasikan Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019
Sesuai dengan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019, 3-16 Oktober 2017 adalah masa pendaftaran bagi Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
Pendaftaran yang dimaksud berkenaan dengan dua hal penting yaitu Penyerahan Dokumen Persyaratan dan Penyerahan Bukti Keanggotaan Parpol, sebagaimana diumumkan pada laman web KPU RI.
Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Badung menggelar Sosialisasi dengan tema Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Tata Cara Pengunaan SIPOL Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Badung bertempat di Sense Sunset Hotel Seminyak pada Senin (02/10/2017).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini adalah perwakilan Kesbangpol Kabupaten Badung dan Satpol PP Kabupaten Badung, Panwaslu Kabupaten Badung serta Partai Politik se-Kabupaten Badung (Ketua, Sekretaris, Operator untuk aplikasi SIPOL nantinya).
Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula saat membuka dan menyampaikan materi pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual mengatakan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Panwaslu beserta peserta pemilu harus menjalin koordinasi yang baik, saling dukung dan memahami tupoksi masing-masing.
“Kata kuncinya, KPU akan terus melakukan sosialisasi tahapan sedangkan parpol berkewajiban untuk mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan dengan tidak lupa untuk menyampaikan nama Petugas Penghubung/LO untuk dapat melakukan koordinasi, mempercepat sampainya informasi karena dalam pemilu regulasi setiap tahapan pasti ada perubahan,” jelas Anak Agung Gede Raka Nakula dihadapan peserta sosialisasi.
Syarat pendaftaran Parpol diantaranya Kepengurusan di 34 Provinsi di Indonesia, Kepengurusan paling sedikit di 75% kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, Kepengurusan paling sedikit 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota, jumlah anggota 1/1000 dari jumlah penduduk di wilayah kabupaten.
Untuk Kabupaten Badung maka syarat kepengurusan Parpol minimal ada pada 3 kecamatan, dan jumlah dukungan 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk badung 468.346 yaitu sebanyak 468 dukungan.
Anggota KPU Badung divisi Teknis, I Wayan Semara Cipta menyampaikan terdapat dua metode verifikasi faktual keanggotaan Parpol pada Pemilu 2019 yaitu Metode Sensus dan Metode Sampel Acak Sederhana.
“Penggunaan metode verifikasi tersebut terdapat pada jumlah keanggotaan yang akan diverifikasi, bila data anggota sampai dengan 100 menggunakan metode Sensus, dan bila data anggota lebih dari 100 maka menggunakan metode Sampel Acak Sederhana,” jelas Anggota KPU Badung yang akrab disapa Kayun ini.
Pada akhir sesi sosialisasi ini dilakukan tanya jawab yang mengerucut pada kesediaan KPU Badung dalam memfasilitasi tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019 melalui koordinasi dan komunikasi sehingga tahapan ini dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.
Bagikan:
Telah dilihat 1,003 kali