Berita Terkini

KPU Badung Sampaikan Salinan BA Hasil Penelitian Administrasi Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

Hasil penelitian administrasi keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Badung telah ditetapkan melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Badung pada tanggal 15 Nopember 2017 dan dituangkan dalam Berita Acara. Selanjutnya salinan Berita Acara hasil penelitian administrasi disampaikan kepada masing-masing partai politik. Berkenaan dengan hal tersebut KPU Kabupaten Badung menyampaikan Salinan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 pada Kamis (16/11/107) bertempat di Warung Mina Dalung.

 

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan gambaran secara singkat tahapan – tahapan yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Badung sebagai penyelenggara pada tahapan penelitian administrasi. Dalam penelitian administrasi ini yang dilakukan adalah melakukan pencermatan dan pencocokan antara daftar nama keanggotaan Lampiran 2 Model F2-PARPOL dengan KTA dan KTP Elektronik. Selanjutnya terhadap data ganda eksternal dilakukan identifikasi faktual dengan mendatangi anggota yang bersangkutan.

 

Salinan Berita Acara yang disampaikan hari ini, sudah mencakup data keanggotaan by name dengan status hasil penelitiannya, serta formulir hasil identifikasi faktual. Lebih lanjut disampaikan bahwa data ini dapat dijadikan pedoman dalam melakukan perbaikan data keanggotaan. Dengan pengalaman ini, diyakini bahwa partai politik dapat melakukan pencermatan dan perbaikan untuk memperoleh data yang valid.

 

Pada kesempatan berikutnya, I Wayan Semara Cipta Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan penelitian administrasi. Dimulai dari pencermatan data ganda, pencocokan dengan KTA dan KTP elektronik, dan identifikasi faktual kegandaan. Partai politik dapat mengganti data anggota minimal yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat saja atau dapat mengganti secara keseluruhan.

 

Hal yang harus diperhatikan pada masa perbaikan adalah jumlah data. Jumlah data yang akan diunggah kedalam Aplikasi SIPOL tipe Parpol dan yang akan diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota pada masa perbaikan harus sama dengan jumlah data awal. Karena dalam aplikasi data anggota yang lama baik MS/TMS tidak bisa diubah ataupun dihapus. Partai politik lebih banyak melakukan koordinasi dengan operator sipolnya karena mereka yang mengelola data, mengetahui bagaimana proses dan tata cara input data kedalam aplikasi.

 

Hadir dalam kegiatan adalah petugas penghubung dari masing-masing partai politik, Panwaslu Kabupaten Badung serta Tim kerja verifikasi KPU Kabupaten Badung. Setelah sesi diskusi, dilanjutkan dengan penyampaian salinan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,096 kali