KPU BADUNG PRESENTASIKAN PENATAAN DAPIL DI KPU BALI
Mangupura – Menghadapi Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung A A Gde Raka Nakula, Divisi Teknis Penyelenggaraan I Wayan Semara Cipta, Kasubag Teknis dan Partisipasi masyarakat I Gusti Nyoman Wiraguna, serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Partai Politik, Stakeholder, Instansi terkait, Tokoh masyarakt mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Bimtek yang digelar Senin (18/12) di Ruang Rapat Kantor KPU Bali tersebut, dibuka Ketua KPU Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi.
Dalam sambutannya, Raka Sandi menyampaikan meskipun Dapil Provinsi, sudah menjadi lampiran dari pada undang-undang sangat penting untuk disampaikan kepada jajaran di tingkat bawah baik partai politik, Instansi terkait,Stakeholder serta mekanisme penghitungan Alokasi Kursi Pemilu DPRD Kabupaten/Kota. dikatakan juga setelah penataan dapil ini akan dilakukan proses pencalonan sesuai tahapan dari pemilu 2019,kata Raka Sandi. Sebagai moderator dalam acara ini I Wayan Jondra; mengingatkan Kabupaten/Kota harus punya persepsi dan pemahaman yang sama dalam rangka menyusun Dapil di wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU RI”. Putu ayu winariati dari divisi teknis KPU Bali sebagai narasumber menjelaskan”KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan sosialisasi tentang prinsip-prinsip penataan Dapil pada stakeholder Pemilu, terutama Partai Politik, serta uji publik dalam proses penataan dapil DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya usulan tersebut akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi, untuk ditetapkan dengan keputusan KPU RI. Diingatkan pula supaya KPU kabupaten/kota menyusun dapil berdasarkan 7 (tujuh) prinsip yang diatur regulasi yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas, berada pada cakupan wilayah yang sama, integralitas wilayah, kohesivitas dan kesinambungan.
Dalam acara bintek ini masing-masing divisi teknis KPU kabupaten/kota memfresentasikan proses penataan dapilnya. Semara cipta divisi teknis KPU Badung menyampaikan rancangan penataan dapil telah dilakukan sesuai dengan 7 prinsip yang diatur. Sehingga rancangan dapil kabupaten Badung dalam pemilu 2019 yaitu Dapil kuta 5 kursi, Dapil Kuta Utara 7 kursi, Dapil Mengwi 10 kursi, Dapil Abiansemal+Petang 10 kursi, Kuta Selatan 8 kursi. Disandingkan dengan pemilu 2014 terjadi pergeseran 1 kursi dari Abiansemal+Petang ke Kuta Utara”, dikatakan Semara Cipta Penataan Dapil tersebut didasarkan pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2 )yang diterima 468.346 jumlah penduduk sebagai bahan penyusunan rancangan dapil di kabupaten Badung.
Bagikan:
Telah dilihat 1,421 kali