KPU Badung Menjadi Narasumber Dalam Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu dengan Tema Putusan DKPP 165 dan Implementasinya
Mangupura - Pentingnya kesiapan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, KPU Provinsi Bali membuka Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu dengan tema “Putusan DKPP 165 dan Implementasinya” Kamis (9/12/2021), dihadiri Anggota KPU Kabupaten/Kota serta Kasubbag Hukum se-Bali yang dilakukan secara daring.
Kegiatan dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota khususnya Divisi Hukum dan Pengawasan untuk menyiapkan peraturan-peraturan terkait tahapan sebagai pegangan pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Sebagai Moderator Ni Putu Kartiani, Plt. Kasubbag Hukum KPU Provinsi Bali dengan narasumber Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Hukum dan Pengawasan Nur Sodiq, yang membawakan materi "Eksaminasi Putusan No.165". Dalam penjelasannya beliau menyampaikan, DKPP berwenang mengadili, pengadu memiliki kedudukan hukum, teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dilanjutkan pada sesi diskusi, disampaikan pandangan masing-masing KPU Kabupaten/Kota terkait putusan yang disampaikan. Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula hadir pula sebagai narasumber memberikan penguatan dengan materi Hikmah Sebuah Putusan “Putusan DKPP Perkara No.165-PKE-DKPP/IX/2021” sekaligus menutup kegiatan.
Foto terkait:
.jpeg)
.jpeg)
