KPU Badung menghadiri Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Perseorangan
Mangupura- Mempersiapkan tahapan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 mendatang, KPU Kabupaten Badung turut hadir dalam acara sosialisasi, Selasa (10/10/2017). Acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali, menyampaikan tentang tata cara pencalonan bakal pasangan calon perseorangan dirangkai dengan pendaftaran pemantauan pada Pilgub Bali Tahun 2018.
Dalam materi oleh Komisioner KPU Provinsi Bali Ni Putu Winariati, disampaikan tentang dasar hukum pelaksanaan peserta pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan, verifikasi factual dan hasilnya. Pada tahapan ini, bakal pasangan calon harus menyerahkan syarat dukungan minimal sebesar 257.131orang, berdasar jumlah penduduk di Provinsi Bali.
Materi berikutnya disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Bali Ni Wayan Widhiastini tentang partisipasi masyarakat dalam Pilgub Bali 2018. Hal ini telah dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi terhadap berbagai segmen pemilih oleh KPU Kabupaten Badung, sejak tahapan sosialisasi mulai ditetapkan pada Juni lalu.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang turut hadir dalam acara sosialisasi, kembali menekankan tentang koordinasi lintas lembaga yang harus tetap terjalin dengan baik berkaitan dengan KTP elektronik yang menjadi syarat bagi warga negara untuk dapat memilih pada Pilgub mendatang. Dalam acara yang dihadiri pula oleh Kapolda Bali, Kesbangpol Bali, akademisi serta tokoh masyarakat, diisi dengan diskusi usai penyampaian materi.