KPU BADUNG MELAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN DPHP TERHADAP BADAN ADHOC DI TINGKAT PPK DAN PPS SE-KABUPATEN BADUNG.
Untuk mewujudkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang lebih valid dan akurat, Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Badung menggelar bimbingan teknis Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Badung dengan melibatkan Anggota PPK dan Anggota PPS se-Kabupaten Badung, selasa (23/7/2024) bertempat di Hotel Bali Dinasty, Kuta Badung.
Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra dalam sambutannya Ketua KPU Badung memberi apresiasi dan ucapan terimakasih atas kerja keras dari jajaran pantarlih dan badan adhoc tingkat PPK dan PPS di masing wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan, dengan segala hambatan dan dinamika yang dihadapi oleh jajaran pantarlih telah berhasil menyelesaikan seluruh tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pencoklitan data pemilih sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Pada kesempatan yang sama Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menyampaikan arahannya menekankan bahwa validasi pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam tahapan Pilkada 2024 dengan memperhatikan kondisi Administrasi kependudukan yang mempunyai karakter dan permasalahan yang beraneka ragam. Badan adhoc dalam melakukan pemutakhiran data pemilih menjadi faktor pendukung terwujudnya data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) harus mengacu pada aturan yang berlaku seperti PKPU No.2 Tahun 2024 tentang "Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota", PKPU No.7 Tahun 2024 tentang "Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota" ada pun pembahasan lainya itu menjelaskan terkait jadwal dan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih agar PPK dan PPS dapat merancang time line kerja terkait penyusunan daftar pemilih.
Melengkapi pemahaman dalam meningkatkan kinerja dan efektifitas pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih, Selaku Operator Data Pemilih KPU Kabupaten Badung I Wayan Surya Eka Surya Mataram menjelaskan formula excel yang akan digunakan sebagai alat bantu oleh para anggota PPK dan PPS dalam mengolah daftar pemilih hasil pemutakhiran yang merupakan data pemilih hasil coklit oleh pantarlih. PPS akan mengolah data pemilih hasil pemutakhiran dengan menyesuaikan elemen data pemilih yang meliputi data Pemilih Baru, Pemilih Ubah Data yang meliputi perubahan elemen data seperti NKK,NIK,Tempat Lahir, Tanggal Lahir Dan elemen data yang lainnya dan Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) seperti : 1. Meninggal, 2. Ganda, 3. Dibawah Umur, 4. Pindah Domisili, 5. WNA, 6. TNI, 7. POLRI dan 8. TPS Tidak Sesuai. Dimana PPS di tugaskan Kembali untuk memastikan kategori pemilih hasil coklit tersebut dan memastikan dokumen pendukung berupa identitas kependudukan yang valid.