KPU Badung Lakukan Pengambilan Sample Keanggotaan Perindo dan PSI
Mangupura-Dalam rangka melakukan tahapan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, khususnya kepada partai baru, didahului dengan pengambilan sample keanggotaan Parpol dengan metode Sample Acak Sederhana.
Ketentuan terhadap penggunaan metode ini diatur pada Keputusan KPU RI Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Mekanismenya adalah dengan mengundang Partai PSI dan Perindo di Kabupaten Badung untuk mengambil satu dari 10 amplop yang sebelumnya telah disiapkan berisi angka acak dari 1 s/d 10. Terhadap angka yang didapat oleh Parpol tersebut akan dijadikan inputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk dapat mengeluarkan cuplikan data keanggotaan parpol untuk dilakukan verifikasi faktual.
Untuk dokumentasi dan keabsahan, kegiatan pengambilan sample acak sederhana ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Badung Nomor 603 Tahun 2017 tentang Pengambilan Amplop sebagai Awal Pencuplikan Anggota Partai Politik dalam rangka Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, yang dibuat rangkap 4 dengan peruntukan masing-masing kepada Parpol (PSI dan Perindo), Panwaslu Kabupaten Badung dan arsip KPU Kabupaten Badung.
Setelah didapatkan daftar nama keanggotaan Parpol dari Sipol, KPU akan melakukan pencocokan dan penelitian melalui verifikasi faktual ke lapangan terhadap keberanan keanggotaan Parpol dimaksud, dalam kerangka waktu