KPU Badung hadiri Rapat pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilu/ Pemilihan Terakhir dan Penetapan Syarat Pencalonan Pilgub Bali 2018
Mangupura-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Bali menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilu/ Pemilihan Terakhir dan Penetapan syarat pencalonan dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018. Acara yang digelar Minggu (10/9/2017) bertempat di ruang rapat KPU Propinsi Bali dihadiri oleh stakeholder terkait seperi Bawaslu, Kesbangpol, Partai Politik dan jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Rapat pleno ini menetapkan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum/ pemilihan terakhir di tingkat propinsi Bali sejumlah 3.025.066 pemilih yang merupakan jumlah pemilih berdasarkan Surat Keputusan (SK) Daftar Pemilih Tetap Pemilihan terakhir dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pemilihan. Surat Keputusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang dimaksud yaitu SK DPT pilkada Kabupaten Badung, Tabanan, Negara, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar tahun 2015, SK DPT pilkada Kabupaten Buleleng tahun 2017 dan SK DPT Pemilu Kabupaten Gianyar & Klungkung tahun 2014 saat dibacakan oleh Putu Ayu Winariati selaku anggota KPU Propinsi Bali Divisi Teknis.
Selanjutnya KPU Propinsi Bali menetapkan syarat dukungan untuk calon perseorangan Pilgub Bali 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka yaitu 8,5% x 3.025.066 = 257. 131 dukungan KTP.