Berita Terkini

KPU Badung Gelar Sosialisasi Internal PKPU No 2 Tahun 2017

Mangupura- Dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Kabupaten Badung melanjutkan kegiatan sosialisasi internal atas Peraturan KPU. Sosialisasi yang berlangsung pada Rabu (5/7/2017) kali ini, membahas tentang Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Berkenaan dengan daftar pemilih, Sub Bagian Program dan Data berkesempatan untuk menyiapkan materi sosialisasi. Disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Program dan Data Ida Bagus Gde Mariawan, ada 3 (tiga) tahapan yaitu Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilihan (DP4), Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, serta Penyusunan Daftar Pemilih Tetap.

Pada sosialisasi tersebut,hal menarik yang muncul dalam penyusunan daftar pemilih adalah syarat untuk dapat ditetapkan sebagai pemilih. Syarat pemilih adalah WNI yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik atau Surat Keterangan sudah terekam yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.

Permasalahan yang timbul adalah penduduk yang belum melakukan perekamanan dan telah didata dalam formulir khusus oleh petugas PPDP, namun hingga hari pelaksanaan pemilihan belum dapat dipastikan apakah sudah bisa terdaftar sebagai pemilih tetap. Hal ini merupakan kewenangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sebagai kunci penyelenggaraan pemilihan, daftar pemilih memegang peranan penting dalam pelaksanaannya dari awal tahapan sampai dengan H-1 hari pemungutan suara. Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Badung Anak Agung Gede Raka Nakula sekaligus mengharapkan semua staf khususnya yang bertugas sebagai Operator Sidalih dapat melaksanakan tupoksi dengan baik dan bekerja dengan cermat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,114 kali