Berita Terkini

KPU Badung Gelar Rapat Pleno Setelah Perpanjangan Masa Pendaftaran Parpol Ditutup

Pasca berakhirnya tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 pada 17 Oktober 2017 pukul 24.00, KPU Kabupaten Badung dengan segera melakukan rapat pleno. Dalam rapat pleno tersebut diputuskan hal-hal terkait bahwa secara hasil, KPU Kabupaten Badung total telah menerima berkas Salinan KTA dan KTP-el/Suket sejumlah 18 Parpol, 17 dinyatakan lengkap jumlah dan diterima dan mengembalikan berkas 1 parpol karena tidak lengkap. Ketujuh belas parpol yang diterima tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Berkarya (Berkarya), Partai Rakyat (PR), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lebih lanjut dinyatakan dalam Berita Acara Rapat Pleno tersebut bahwa KPU Kabupaten Badung telah memberikan kesempatan dan perpanjangan waktu kepada Parpol yang telah melakukan pendaftaran untuk melengkapi dan memperbaiki berkas Salinan KTA dan KTP-el/Suket, sebagaimana perintah KPU RI melalui Surat Edaran Nomor 585 tanggal 16 Oktober 2017. Terhadap hasil pleno ini, akan disampaikan kepada KPU Provinsi Bali dan Panwaslu Kabupaten Badung. Tahap selanjutnya setelah penerimaan pendaftaran Parpol ini adalah tahapan penelitian administrasi dari tanggal 18 Oktober sampai dengan 15 November 2017.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 746 kali