Koordinasi KPU Badung bersama BPKAD Terkait Penggunaan Aset Daerah
Mangupura, kab-badung.kpu.go.id - Pentingnya kepemilikan sarana dan prasarana KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan, menjadi salah satu poin penting dalam koordinasi yang dilakukan KPU Kabupaten Badung dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Badung (Selasa, 25/01). Salah satunya terkait gedung kantor KPU Kabupaten Badung yang merupakan gedung milik Pemerintah Kabupaten Badung.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, yang diterima langsung Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung. Karenanya, diperlukan koordinasi lebih lanjut bersama pemerintah daerah untuk memastikan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dapat berjalan baik dengan dukungan gedung kantor yang memadai.
Koordinasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait materi dalam perjanjian terkait gedung yang sebelumnya merupakan Kantor Arsip Kabupaten Badung. Selain penggunaan gedung kantor, dalam koordinasi juga dibahas terkait penggunaan dan penataan administrasi asset daerah dalam bentuk barang milik negara yang masih digunakan di KPU Kabupaten Badung. Penataan administrasi ini, sejalan dengan salah satu program di Bidang Pengelola Aset Daerah Kabupaten Badung untuk melakukan perbaikan data di tahun 2022.